Bongkar Isi WhatsApp Ferdy Sambo, Kubu Bharada E Minta Perwakilan Kantor Meta Indonesia Dibawa ke Sidang

Senin, 07 November 2022 | 13:57 WIB
Bongkar Isi WhatsApp Ferdy Sambo, Kubu Bharada E Minta Perwakilan Kantor Meta Indonesia Dibawa ke Sidang
Ferdy Sambo saat mengikuti persidangan di PN Jaksel dengan saksi orang tua Brigadir J. [Tangkapan layar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum Bharada E alias Richard Eliezer meminta majelis hakim menghadirkan pihak perwakilan kantor Meta di Indonesia sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua. Permohonan ini disampaikan untuk membongkar isi percakapan WhatsApp atau WA milik Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hingga Yosua.

Awalnya, saksi Viktor Kamang selaku Legal Counsel pada Provider PT XL AXIATA dalam kesaksiannya mengklaim tidak bisa memberikan data terkait percakapan dalam WhatsApp. Sebab, selaku provide dia mengklaim hanya memiliki data terkait CDR atau call data record jaringan seluler.

"Kalau percakapan di CDR di situ panggilan masuk, keluar dan juga SMS. Di luar itu, sama dengan XL apabila ada pihak ketiga misal WA (WhatsApp) kami tidak memiliki datanya," kata Viktor dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Atas hal itu, Ronny meminta majelis hakim untuk menghadirkan pihak perwakilan kantor Meta di Indonesia selaku induk perusahaan WhatsApp.

Baca Juga: Permohonan Bharada E Disidang Terpisah dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Ditolak Hakim

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy di PN Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). (Suara.com/Arga)
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy di PN Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). (Suara.com/Arga)

"Baik majelis kami minta memohon untuk dihadirkan perusahaannya (Meta)," pinta Ronny.

Menanggapi permohonan itu, ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa mengklaim akan mempertimbangkannya.

"Kita periksa saksi dulu, kalau cukup waktu kita akan hadirkan," jawab hakim Wahyu.

Lima Saksi

Selain Viktor, jaksa penuntut umum (JPU) turut menghadirkan empat saksi lainnya di persidangan kali ini. Mereka adalah Ahmad Syahrul Ramadhan (sopir ambulans), Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian Officer Eecurity and Tech Compliance Support), Ishbah Azka Tilawah ( Petugas Swab di Smart Co Lab), dan Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab).

Baca Juga: Dicecar Jaksa soal Ekspresi Istri Sambo Sedih atau Gembira saat Tes PCR, Nakes Nevi: Seperti Orang Capek

Kelima saksi diperiksa secara langsung dalam persidangan dengan terdakwa Richard, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Awalnya, jaksa hendak menghadirkan 12 saksi. Namun, tujuh di antaranya tidak hadir.

Ketujuh saksi yang tidak hadir itu di antaranya; Rojiah alias Jiah (PRT Ferdy Sambo), Sartini (PRT Ferdy Sambo), Anita Amalia Dwi Agustin (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong), Tjong Djiu Fung alias Afung (pengusaha CCTV), Raditya Adhiyasa (pekerja lepas di Biro Paminal Divisi Propam Polri), Novianto Rifai (staf pribadi Ferdy Sambo), dan Sadam (sopir Ferdy Sambo).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI