Mau Buktikan Kliennya Tak Pindahkan Uang Brigadir J,JPU Diminta Hadirkan Saksi Pegawai Bank BNI di Sidang Bharada E

Senin, 07 November 2022 | 13:48 WIB
Mau Buktikan Kliennya Tak Pindahkan Uang Brigadir J,JPU Diminta Hadirkan Saksi Pegawai Bank BNI di Sidang Bharada E
Pengacara Bharada Ricard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi pegawai Bank BNI Cabang Cibinong Anita Amalia Dwi Agustina. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Bharada Ricard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi pegawai Bank BNI Cabang Cibinong Anita Amalia Dwi Agustina dalam persidangan yang digelar Senin (14/11/2022) pekan depan.

Sebab, Anita yang sejatinya hari ini dijadwalkan diperiksa Majelis Hakim, namun Anita berhalangan hadir.

"Sebenarnya persidangan hari ini kami mengharapkan adalah saksi yang dihadirkan adalah saksi yang dari Bank BNI Cabang Cibinong," kata Ronny kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Pihaknya ingin mengkonfirmasi kepada saksi Anita jika kliennya sama sekali tidak pernah memindahkan uang Brigadir Yosua seusai insiden penembakkan. Ronny justru menuding antara Bripka Ricky dan Kuat Ma'ruf yang memindahkan uang tersebut.

Baca Juga: Sopir Ambulans Debat dengan Anggota Polisi Usai Jenazah Brigadir J Tiba di RS Polri: Kok Nggak Dibawa ke IGD?

"Bharada E ini tidak memindahkan uang dari rekening almarhum tetapi rekening uang almarhum ini dipindahkan oleh salah satu terdakwa yang disidangkan hari ini," jelas dia.

Lebih lanjut, Ronny juga membantah kliennya telah memindahkan uang dari rekening Yosua.

"Bahwa klien kami Richard Eliezer, Bharada E ini tidak memindahkan uang dari rekening almarhum," ucapnya.

Sebelumnya, Ronny Talapessy menghargai keputusan majelis hakim yang menggabungkan ketiga terdakwa dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut.

Terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal saat bertemu dengan Bharada E di persidangan kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)
Terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal saat bertemu dengan Bharada E di persidangan kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

"Kami menghargai, kami menghormati keputusan majelis hakim terkait dengan penggabungan antara klien kami Bharada E dengan RR dan KM. Kami. Sangat menghormati dan menghargai," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Baca Juga: Permohonan Bharada E Disidang Terpisah dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Ditolak Hakim

Salah satu saksi yang rencananya dihadirkan adalah pegawai bank. Menurut Ronny, keterangan yang bersangkutan menjadi penting guna membuktikan jika kliennya tidak menerima uang atas klaim rekening Yosua yang dikuras setelah tewas.

"Pertama, sempat didengar di publik bahwa pemindahan uang dari rekening almarhum Yosua pada klien kami itu kami sudah bantah di penyidikan," jelasnya.

Ronny berharap agar nantinya keterangan saksi itu bisa membuktikan bahwa perpindahan uang bukan ke rekening Richard.

"Semoga dengan persidangan hari ini bisa membuktikan bahwa perpindahan uang tersebut bukan di rekening kami. Nanti kami akan tanya saksi yang dihadirkan yaitu dari bank," beber dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI