Diketahui, pada persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua hari ini ada tiga terdakwa yang dihadirkan yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Adapun 5 orang saksi yang diperiksa oleh Majelis Hakim yakni:
1. Saksi Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support).
2. Saksi Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA).
3. Saksi Ahmad syahrul Ramadhan (Driver Ambulance).
4. Ishbah Azka Tilawah ( Petugas Swab di Smart Co Lab).
5. Nevi Afrilia ( Petugas Swab di Smart Co Lab).
Persidangan hari ini dinyatakan rampung oleh Hakim Wahyu lantaran 7 saksi lainjya berhalangan hadir. Sidang Bhararda E dijadwalkan akan dilanjutkan pada Senin (14/11/2022) pekan depan.