Permohonan Bharada E Disidang Terpisah dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Ditolak Hakim

Senin, 07 November 2022 | 13:39 WIB
Permohonan Bharada E Disidang Terpisah dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Ditolak Hakim
Pengacara Bharada Ricard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy, mengaku keberatan kliennya disidang bersama dengan terdakwa lain. Diketahui, Bharada E menjalani sidang bareng dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Diketahui, pada persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua hari ini ada tiga terdakwa yang dihadirkan yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Adapun 5 orang saksi yang diperiksa oleh Majelis Hakim yakni:

1. Saksi Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support).

2. Saksi Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA).

3. Saksi Ahmad syahrul Ramadhan (Driver Ambulance).

4. Ishbah Azka Tilawah ( Petugas Swab di Smart Co Lab).

5. Nevi Afrilia ( Petugas Swab di Smart Co Lab).

Persidangan hari ini dinyatakan rampung oleh Hakim Wahyu lantaran 7 saksi lainjya berhalangan hadir. Sidang Bhararda E dijadwalkan akan dilanjutkan pada Senin (14/11/2022) pekan depan.

Baca Juga: Sopir Ambulans Disuruh Periksa Nadi Brigadir J Usai Ditembak di Rumdin Ferdy Sambo, Lihat Kondisi Dada Terkejut

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI