Permohonan Bharada E Disidang Terpisah dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Ditolak Hakim

Senin, 07 November 2022 | 13:39 WIB
Permohonan Bharada E Disidang Terpisah dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Ditolak Hakim
Pengacara Bharada Ricard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy, mengaku keberatan kliennya disidang bersama dengan terdakwa lain. Diketahui, Bharada E menjalani sidang bareng dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Bharada Ricard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy, mengaku keberatan kliennya disidang bersama dengan terdakwa lain. Diketahui, Bharada E menjalani sidang bareng dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Keberatan itu disampaikan Ronny kepada Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022) dengan agenda pemeriksan saksi.

Ronny beralasan, Bharada E merupakan justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

"Terkait dengan permintaan kami dari pendamping hukum karena Richard ini sebagai justice collaborator kami minta supaya persidangannya dipisahkan yang mulia dengan terdakwa lainnya," ujar Ronny.

Ronny mengaku pihaknya tidak memiliki banyak waktu untuk mengonfirmasi kepada saksi yang diperiksa jika persidangan digabung dengan terdakwa lain.

Baca Juga: Sopir Ambulans Disuruh Periksa Nadi Brigadir J Usai Ditembak di Rumdin Ferdy Sambo, Lihat Kondisi Dada Terkejut

"Karena mengingat bahwa kami terbatas pertanyaan kami butuh konfirmasi, kami minta supaya ini dikembalikan seperti semula yang mulia," jelasnya.

Hakim Wahyu pun menolak permintaan Ronny. Wahyu beralasan persidangan harus berdasarkan asas sederhana, cepat dan murah.

Selain itu, banyak saksi yang belum diperiksa dalam perkara ini termasuk saksi ahli.

"Ini ada banyak saksi kita belum periksa ahli kita belum konfrontasi dengan para terdakwa lainnya," ucap Hakim Wahyu.

Oleh karema itu, Hakim Wahyu memutuskan proses persidangan selanjutnya bisa saja berjalan dengan lebih dari satu terdakwa

Baca Juga: Dicecar Jaksa soal Ekspresi Istri Sambo Sedih atau Gembira saat Tes PCR, Nakes Nevi: Seperti Orang Capek

"Untuk sementara majelis masih menganggap ini bisa berjalan. Sampai nanti majelis menganggap ini tidak bisa berjalan maka kami akan periksa sendiri sendiri ya," jelasnya.

Diketahui, pada persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua hari ini ada tiga terdakwa yang dihadirkan yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Adapun 5 orang saksi yang diperiksa oleh Majelis Hakim yakni:

1. Saksi Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support).

2. Saksi Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA).

3. Saksi Ahmad syahrul Ramadhan (Driver Ambulance).

4. Ishbah Azka Tilawah ( Petugas Swab di Smart Co Lab).

5. Nevi Afrilia ( Petugas Swab di Smart Co Lab).

Persidangan hari ini dinyatakan rampung oleh Hakim Wahyu lantaran 7 saksi lainjya berhalangan hadir. Sidang Bhararda E dijadwalkan akan dilanjutkan pada Senin (14/11/2022) pekan depan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI