Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menganugerahi gelar pahlawan nasional untuk lima tokoh di Istana Negara, Senin (7/11/2022). Kelima tokoh tersebut diberikan gelar pahlawan nasional sebagai bentuk penghormatan negara bagi jasa-jasanya.
Proses penganugerahan gelar pahlawan nasional tersebut diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Setelah itu Jokowi memimpin pelantunan Mengheningkan Cipta.
Kemudian, Sekretaris Militer Presiden Laksda TNI Hersan membacakan Keputusan Presiden Nomor 96 TK Tahun 2022 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.
Dalam keppres tersebut dibacakan keputusan soal pemberian gelar pahlawan nasional untuk lima tokoh. Adapun Keppres 96/2022 itu ditetapkan di Jakarta pada 3 November 2022.
"Menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi atas jasa-jasanya yang luar biasa yang semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa," kata Hersan sebagaimana dikutip melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin.
Usai pembacaan keppres, Jokowi memberikan tanda gelar pahlawan nasional kepada masing-masing ahli waris kelima tokoh.
Adapun lima tokoh yang diberikan gelar pahlawan nasional ialah:
1. Alm. DR. dr. H. R. Soeharto
Soeharto yang berasal dari Jawa Tengah itu dinilai telah berjuang bersama Presiden Soekarno dalam perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia. Bahkan setelah kemerdekaan, almarhum DR. dr. H. R. Soeharto ikut serta dalam pembangunan sejumlah infrastruktur di Tanah Air.
Mendiang HR Soeharto juga ikut pembangunan department store syariah dan pembangunan Monumen Nasional serta Masjid Istiqlal dan pembangunan Rumah Sakit Jakarta serta salah seorang pendiri berdirinya IDI (Ikatan Dokter Indonesia).