Suara.com - Dua tenaga kesehatan (nakes) atau petugas PCR dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin (7/11/2022). Mereka berdua adalah Nevi Afrilia dan Ishbah Azka Tilawah.
Nevi mengaku datang ke rumah pribadi Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 atau sebelum Yosua tewas ditembak. Hari itu, kata Nevi, ada empat orang yang menjalani pemeriksaan swab, yakni Yosua, Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, dan Susi -- pekerja rumah tangga (PRT).
"Siapa saja yang saudara swab?" tanya majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
"Ada empat orang, Ibu Putri, Susi, Bapak Richard Eliezer dan Yosua," jawab Nevi.
Nevi saat itu tiba pukul 15.25 WIB di rumah Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling, Jakarta Selatan. Dia mengatakan, tes swab selesai sekitar pukul 15.50 WIB dan dirinya langsung pulang.
Tidak hanya itu, Nevi mengatakan bahwa Ferdy Sambo tak ikut swab pada hari itu
"Siapa duluan?" tanya hakim.
"Bu Putri, Susi, Yosua, terakhir Richard," jawab Nevi.
"Ada FS (Ferdy Sambo) ikut?" tanya hakim.
Baca Juga: Sopir Ambulans Pengantar Jenazah Yosua Ngaku Disuruh Tunggu di RS Polri hingga Subuh, Hakim: Buset!
"Tidak," ujar Nevi.
Sementara itu, Ishbah mengaku melakuan tes PCR terhadap Ferdy Sambo dan ajudannya, Daden Miftahul Haq pada 7 Juli 2022. Saat itu, tes berlangsung di Mabes Polri.
"Tanggal 7 siapa saja?" tanya hakim.
"Bapak FS sama bapak Daden," jawab Ishbah.
"Tanggal 7 jam berapa?" lanjut hakim.
"Jam 7 pagi," ucap Ishbah.
"Di rumah?" tanya hakim.
"Kantor di Mabes," ucap Ishbah.
Dalam skenario yang dirancang, Ferdy Sambo mengaku sedang menjalani tes PCR saat insiden terjadi. Saat itu, narasinya masih terjadi baku tembak antara Yosua dan Richard.