Suara.com - Sopir ambulans bernama Ahmad Syahrul Ramadhan mengaku kaget saat tahu diminta membawa jenazah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah tewas dengan luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Pasalnya, dia terbiasa diminta untuk mengevakuasi orang sakit bukan jenazah.
Hal ini diungkap Syahrul saat bersaksi di sidang Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf selaku terdakwa pembunuhan berencana Yosua.
"Biasanya kalau diperintah itu untuk menjemput orang sakit atau orang meninggal?" tanya ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
"Orang sakit yang mulia," jawab Syahrul.
Syahrul menuturkan, dia mendapat perintah dari kantornya untuk menuju lokasi penjemputan sekitar pukul 19.08 WIB. Dalam pikiran awal Syahrul dia akan menjemput orang sakit.
Setiba di gapura Kompleks Polri Duren Tiga, Syahrul mulai curiga. Sebab di sana terlihat beberapa anggota Provos.
"Masuk ke dalam kompleks, ada gapura di situ ada salah satu anggota Provos, lalu saya disetop, ditanya 'mau ke mana? dan tujuan apa?' Saya jelaskan 'permisi pak, saya dapat arahan dari kantor saya untuk jemput di titik lokasi, saya kasih tunjuk lihat. Lalu katanya 'ya sudah mas nanti lurus aja ikutin nanti diarahkan, minta tolong semua protokol ambulans dan sirine dimatikan'," tutur Syahrul.
Setiba di rumah dinas Ferdy Sambo, Syahrul mengaku kaget ketika melihat banyak anggota Polisi. Dia dengan lugunya lantas bertanya kepada salah satu anggota Provos di mana posisi orang sakitnya yang hendak dievakuasi.
"Saya bilang 'yang sakit yang mana pak?' katanya 'ikutin aja'. Lalu saya jalan melewati garis police line, abis itu saya terkejut ada satu jasad jenazah di samping tangga," ungkap Syahrul.
Dikawal Provos