Suara.com - Sopir ambulans bernama Ahmad Syahrul Ramadhan mengaku kaget saat tahu diminta membawa jenazah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah tewas dengan luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Pasalnya, dia terbiasa diminta untuk mengevakuasi orang sakit bukan jenazah.
Hal ini diungkap Syahrul saat bersaksi di sidang Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf selaku terdakwa pembunuhan berencana Yosua.
"Biasanya kalau diperintah itu untuk menjemput orang sakit atau orang meninggal?" tanya ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
"Orang sakit yang mulia," jawab Syahrul.
Syahrul menuturkan, dia mendapat perintah dari kantornya untuk menuju lokasi penjemputan sekitar pukul 19.08 WIB. Dalam pikiran awal Syahrul dia akan menjemput orang sakit.
Setiba di gapura Kompleks Polri Duren Tiga, Syahrul mulai curiga. Sebab di sana terlihat beberapa anggota Provos.
"Masuk ke dalam kompleks, ada gapura di situ ada salah satu anggota Provos, lalu saya disetop, ditanya 'mau ke mana? dan tujuan apa?' Saya jelaskan 'permisi pak, saya dapat arahan dari kantor saya untuk jemput di titik lokasi, saya kasih tunjuk lihat. Lalu katanya 'ya sudah mas nanti lurus aja ikutin nanti diarahkan, minta tolong semua protokol ambulans dan sirine dimatikan'," tutur Syahrul.
Setiba di rumah dinas Ferdy Sambo, Syahrul mengaku kaget ketika melihat banyak anggota Polisi. Dia dengan lugunya lantas bertanya kepada salah satu anggota Provos di mana posisi orang sakitnya yang hendak dievakuasi.
"Saya bilang 'yang sakit yang mana pak?' katanya 'ikutin aja'. Lalu saya jalan melewati garis police line, abis itu saya terkejut ada satu jasad jenazah di samping tangga," ungkap Syahrul.
Baca Juga: Sopir Ambulans Pengantar Jenazah Yosua Ngaku Disuruh Tunggu di RS Polri hingga Subuh, Hakim: Buset!
Dikawal Provos
Jaksa penuntut umum (JPU) sempat memutar video detik-detik saat mobil ambulans yang dikemudikan Syahrul membawa jenazah Yosua ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Dalam video tersebut terlihat mobil ambulans yang dikemudikan Ramadhan dikawal oleh kendaraan Provos Divisi Propam Polri.
Dalam kesaksiannya, Syahrul juga mengaku ada anggota Provos yang turut mendampinginya di dalam mobil ambulans.
"Ada mobil Provos Pajero saya di belakangnya Lalu ada anggota Provos turun. Nanya kamu sama siapa Ma? Saya sendiri. Akhirnya saya ditemani di dalam mobil. Akhirnya saya jalan," kata Syahrul.
Setiba di RS Polri, Syahrul sempat heran lantaran jenazah Yosua tidak langsung dibawa ke kamar jenazah. Melainkan dibawa ke Instalasi Gawat Darurat atau IGD.
"Saat itu enggak langsung dibawa ke kamar jenazah dibawa ke IGD. Saya tanya 'pak izin kenapa dibawa ke IGD dulu?' Katanya 'saya juga nggak tau mas'. Saya ikutu arahan," ceritanya.
Selain Ramadhan, ada empat saksi lainnya yang diperiksa bersamaaan dalam peradilan. Mereka, yakni; Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian Officer Eecurity and Tech Compliance Support), Viktor Kamang (Legal Counsel pada Provider PT. XL AXIATA), Ishbah Azka Tilawah ( Petugas Swab di Smart Co Lab), dan Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab).
Jaksa sendiri awalnya hendak menghadirkan 12 saksi. Namun, tujuh di antaranya belum hadir.
Ketujuh saksi yang belum hadir itu di antaranya; Rojiah alias Jiah (PRT Ferdy Sambo), Sartini (PRT Ferdy Sambo), Anita Amalia Dwi Agustin (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong), Tjong Djiu Fung alias Afung (pengusaha CCTV), Raditya Adhiyasa (pekerja lepas di Biro Paminal Divisi Propam Polri), Novianto Rifai (staf pribadi Ferdy Sambo), dan Sadam (sopir Ferdy Sambo).