Sopir Ambulans Beberkan Ada Perintah Khusus Agar Brigadir J Tak Langsung Masuk Kamar Jenazah RS Polri

Senin, 07 November 2022 | 12:07 WIB
Sopir Ambulans Beberkan Ada Perintah Khusus Agar Brigadir J Tak Langsung Masuk Kamar Jenazah RS Polri
Ahmad Syahrul Ramadhan, sopir mobil ambulans pembawa jenazah Brigadir J ke RS Polri Kramat Jati mengatakan jenazah Brigadir J sempat dibawa ke IGD lebih dulu. (Suara.com/M. Yasir/tangkap layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahmad Syahrul Ramadhan, sopir mobil ambulans pembawa jenazah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mengatakan jenazah Yosua saat itu diminta lebih dulu diantar ke Instalasi Gawat Darurat atau IGD RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Ramadhan kemudian sempat heran. Padahal Briagdir J sudah tewas saat dibawa dari Rumah Dinas Ferdy Sambo, kenapa tidak langsung dibawa ke kamar jenazah.

Hal ini disampaikan Ramadhan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Yosua dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

"Saat itu nggak langsung dibawa ke kamar jenazah, (tapi) dibawa ke IGD. Saya tanya pak izin kenapa dibawa ke IGD dulu? Katanya saya juga nggak tau mas. Saya ikutu arahan," kata Ramadhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Baca Juga: Terungkap! Anggota Provos Larang Sopir Ambulans Nyalakan Sirine saat Jemput Jenazah Brigadir J di Rumah Dinas Sambo

Dalam sidang hari ini JPU juga memutar bukti video mobil ambulan yang m"Saat itu nggak langsung dibawa ke kamar jenazah, (tapi) dibawa ke IGD.

Dalam kesaksiannya, Ramadhan juga mengaku ada anggota Polri yang turut mendampinginya di dalam mobil ambulans. Polisi itu yang disebutnya mendapat perintah agar jenazah Brigadir J masuk ke IGD terlebih dahulu.

"Ada mobil Provos Pajero saya di belakangnya Lalu ada anggota Provos turun. Nanya kamu sama siapa Ma? Saya sendiri. Akhirnya saya ditemani di dalam mobil. Akhirnya saya jalan," kata Ramadhan.

Selain Ramadhan, ada empat saksi lainnya yang diperiksa bersamaaan dalam peradilan. Mereka, yakni; Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian Officer Eecurity and Tech Compliance Support), Viktor Kamang (Legal Counsel pada Provider PT. XL AXIATA), Ishbah Azka Tilawah ( Petugas Swab di Smart Co Lab), dan Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab).

Jaksa sendiri awalnya hendak menghadirkan 12 saksi. Namun, tujuh di antaranya belum hadir.

Baca Juga: Kesaksian Sopir Ambulans saat Evakuasi Jasad Brigadir Yosua: Mengenakan Masker Hitam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI