Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemiluhan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja meminta para jajarannya untuk bersiap mengawasi pejabat atau menteri yang maju menjadi capres atau cawapres pada Pemilu 2024 mendatang.
Mengutip Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, pengawasan dilakukan oleh Bawaslu supaya para pejabat tersebut tidak memakai fasilitas negara untuk kampanye.
“Bawaslu harus memastikan mengawasi secara ketat hal tersebut agar tidak menggunakan fasilitas negara ketika melakukan kampanye,” ujar Bagja.
Menurutnya, hal tersebut penting untuk digarisbawahi para jajarannya, mengingat ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68/PUU-XX/2022, yang merupakan pengabulan permohonan Partai Garuda terhadap uji materi Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 (UU Pemilu).
Baca Juga: Jika Ganjar Didepak PDIP, KIB Siap Menampung? Pengamat: Indikasi Makin Kuat
Putusan tersebut menyebutkan bahwa para menteri yang hendak maju capres atau cawapres tidak perlu mundur dari jabatan, asalkan mendapat izin dari presiden.
Ia menegaskan kepada para jajarannya supaya tegas dalam mengawasi para menteri agar tidak ada yang melanggar peraturan.
"Siap-siap ini akan menambah tugas jajaran Bawaslu. Awasi dengan baik agar tidak ada yang melanggar aturan,” jelasnya.
Ketua KPU Hasyim Asyari juga menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyelenggarakan rapat pleno pada Selasa (8/11/2022) besok. Rapat itu digelar untuk membuat kesimpulan dari hasil verifikasi faktual tahap pertama terhadap partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024.
“Insya Allah KPU Pusat sekitar tanggal 8 November 2022 ini akan melakukan rapat pleno untuk membuat simpulan hasil verifikasi faktual di kabupaten dan kota, lalu (menyimpulkan) masing-masing partai politik statusnya bagaimana,” kata Hasyim di Kantor KPU Provinsi Bali, akhir pekan kemarin.
Baca Juga: Politikus Demokrat: Kami Yakin Nanti Pada Ujung-ujungnya Anies-AHY
Hasyim mengatakan Jumat (4/11/2022) menjadi batas akhir bagi KPU kabupaten dan kota untuk melakukan verifikasi faktual terhadap partai-partai politik yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
“Terutama untuk verifikasi keanggotaan (partai politik),” lanjutnya.