Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar video detik-detik saat mobil ambulans yang dikemudikan Ahmad Syahrul Ramadhan membawa jenazah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Video tersebut diputar dalam sidang kasus pembunuhan berencana Yosua dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Dalam video tersebut terlihat mobil ambulans yang dikemudikan Ramadhan dikawal oleh kendaraan Provos Divisi Propam Polri. Dalam kesaksiannya, Syahrul juga mengaku ada anggota Polri yang turut mendampinginya di dalam mobil ambulans.
"Ada mobil Provos Pajero saya di belakangnya Lalu ada anggota Provos turun. Nanya kamu sama siapa Ma? Saya sendiri. Akhirnya saya ditemani di dalam mobil. Akhirnya saya jalan," kata Ramadhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Setiba di RS Polri, Ramadhan menyebut jenazah Yosua tidak langsung dibawa ke kamar jenazah. Melainkan dibawa ke Instalasi Gawat Darurat atau IGD.
Saat itu nggak langsung dibawa ke kamar jenazah dibawa ke IGD. Saya tanya pak izin kenapa dibawa ke IGD dulu? Katanya saya juga nggak tau mas. Saya ikutu arahan," kata dia.
Selain Ramadhan, ada empat saksi lainnya yang diperiksa bersamaaan dalam peradilan. Mereka, yakni; Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian Officer Eecurity and Tech Compliance Support), Viktor Kamang (Legal Counsel pada Provider PT. XL AXIATA), Ishbah Azka Tilawah ( Petugas Swab di Smart Co Lab), dan Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab).
Jaksa sendiri awalnya hendak menghadirkan 12 saksi. Namun, tujuh di antaranya belum hadir.
Ketujuh saksi yang belum hadir itu di antaranya; Rojiah alias Jiah (PRT Ferdy Sambo), Sartini (PRT Ferdy Sambo), Anita Amalia Dwi Agustin (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong), Tjong Djiu Fung alias Afung (pengusaha CCTV), Raditya Adhiyasa (pekerja lepas di Biro Paminal Divisi Propam Polri), Novianto Rifai (staf pribadi Ferdy Sambo), dan Sadam (sopir Ferdy Sambo).