Massa GNPR Tuntut Presiden Mundur, Berikut Analisa Refly Harun Soal 3 Kemungkinan Jokowi Bisa Hilang Jabatan

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 07 November 2022 | 10:43 WIB
Massa GNPR Tuntut Presiden Mundur, Berikut Analisa Refly Harun Soal 3 Kemungkinan Jokowi Bisa Hilang Jabatan
Massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini massa dari Gerakan Nasional Pembela Rakyat atau GNPR menggelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta. Salah satu tuntutan mereka adalah meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mundur dari jabatannya.

Demo yang bertajuk aksi 411 itu diikuti oleh massa gabungan dari Front Persaudaraan Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF) dan Persaudaraan Alumni atau PA 212.

Menurut Ketum PA 212, Slamet Maarif, desakan menuntut Jokowi Mundur didasari adanya kabar soal dugaan ijazah palsu Jokowi.

"Sampai hari ini kan memang belum ada tanggapan dan jawaban dari Istana ataupun Presiden yang sampai saat ini belum bisa menunjukkan ijazah SD, SMP dan SMA sampai perguruan tingginya," ujar Slamet dalam keterangannya, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga: Aksi GNPR Tuntut Jokowi Mundur, Hersubeno: Itu Dijamin Konstitusi, Yang Nggak Boleh Presiden Maju Tiga Periode

"Itu kenapa alasan kami menginginkan dan menyuarakan untuk legowo Pak Jokowi mundur," sambungnya.

Sementara itu, pimpinan GNPR Habib Muhammad bin Husein Alatas, mengatakan, aksi 411 digelar untuk menuntut Presiden Jokowi mundur karena gagal memimpin Indonesia.

"Kami menuntut Presiden Joko Widodo dengan legawa untuk mundur dari jabatannya sesuai Tap MPR 6/MPR/2001 tentang etika politik dan pemerintahan," ujar Habib Muhammad bin Husein Alatas dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (3/11/2022).

Analisa Refly Harun

Refly Harun ikut menghadiri aksi 411 massa pendukung Rizieq Shihab yang menuntut Presiden Jokowi mundur. (Suara.com/Yaumal)
Refly Harun ikut menghadiri aksi 411 massa pendukung Rizieq Shihab yang menuntut Presiden Jokowi mundur. (Suara.com/Yaumal)

Di sisi lain, sebagaimana disitat dari laman Wartaekonomi.co.id (media partner Suara.com), ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, Presiden Jokowi bisa saja mundur dari jabatannya dengan 3 cara.

Baca Juga: Habib Kribo Sebut Peserta Aksi 411 Minta Jokowi Mundur Budak Jalanan yang Bertopeng Agama

Kata dia, hal tersebut berkaitan dengan tuntutan massa Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) pada demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (4/11), yang meminta Jokowi untuk mundur.

Menurut Refly, ada tiga cara presiden berhenti dari jabatannya berdasarkan Pasal 8 konstitusi Ayat 1.

"Petama makar, kedua berhenti, dan ketiga diberhentikan atau memberhentikan diri dengan inisiatif sendiri," ujar Refly Harun di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (4/11).

Dia menjelaskan, jika diberhentikan, prosesnya harus melalui DPR, MPR, dan MK. Menurut dia, massa GNPR meminta pemerintah mengaktifkan Pasal 8 tersebut.

Terkait kedatangannya di demo GNPR, Refly beralasan dirinya hanya ingin tahu ada larangan atau tidak dalam penyampaian pendapat di muka umum.

"Secara teoritis, kan, enggak boleh dilarang," katanya.

Refly menilai, hal yang paling penting demonstrasi bisa dilaksanakan tertib meski tuntutannya meminta presiden mundur.

Dia beranggapan aspirasi atau bahasa yang disampaikan sudah tepat, yaitu mundur, bukan diturunkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI