Suara.com - Baru-baru ini massa dari Gerakan Nasional Pembela Rakyat atau GNPR menggelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta. Salah satu tuntutan mereka adalah meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mundur dari jabatannya.
Demo yang bertajuk aksi 411 itu diikuti oleh massa gabungan dari Front Persaudaraan Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF) dan Persaudaraan Alumni atau PA 212.
Menurut Ketum PA 212, Slamet Maarif, desakan menuntut Jokowi Mundur didasari adanya kabar soal dugaan ijazah palsu Jokowi.
"Sampai hari ini kan memang belum ada tanggapan dan jawaban dari Istana ataupun Presiden yang sampai saat ini belum bisa menunjukkan ijazah SD, SMP dan SMA sampai perguruan tingginya," ujar Slamet dalam keterangannya, Kamis (3/11/2022).
"Itu kenapa alasan kami menginginkan dan menyuarakan untuk legowo Pak Jokowi mundur," sambungnya.
Sementara itu, pimpinan GNPR Habib Muhammad bin Husein Alatas, mengatakan, aksi 411 digelar untuk menuntut Presiden Jokowi mundur karena gagal memimpin Indonesia.
"Kami menuntut Presiden Joko Widodo dengan legawa untuk mundur dari jabatannya sesuai Tap MPR 6/MPR/2001 tentang etika politik dan pemerintahan," ujar Habib Muhammad bin Husein Alatas dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Analisa Refly Harun

Di sisi lain, sebagaimana disitat dari laman Wartaekonomi.co.id (media partner Suara.com), ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, Presiden Jokowi bisa saja mundur dari jabatannya dengan 3 cara.
Kata dia, hal tersebut berkaitan dengan tuntutan massa Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) pada demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (4/11), yang meminta Jokowi untuk mundur.