Suara.com - Untuk kali pertama Bharada E atau Richard Eliezer bertemu langsung dengan dua terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Mereka bertiga akan menjalan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Pantauan Suara.com, Richard lebih dulu masuk ke ruang utama pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah melepas rompi tahanan dan borgol, Richard langsung duduk di kursi terdakwa dan ditanya kondisi kesehatannya oleh majelis hakim.
"Saudara terdakwa sehat?" tanya ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa.
"Sehat yang mulia," jawab Richard.
"Silakan duduk di samping kuasa hukum anda," beber hakim Wahyu.
Setelah itu, giliran Ricky yang masuk ke ruang persidangan. Sama dengan Richard, majelis hakim juga bertanya soal kondisi kesehatan Ricky.
"Saudara terdakwa sehat?" tanya hakim Wahyu.
"Sehat yang mulia," jawab Ricky.
"Silakan duduk di samping kuasa hukum anda," beber hakim Wahyu.
Terakhir giliran terdakwa Kuat. Namun ada momen berbeda ketika sopir keluarga Ferdy Sambo itu masuk ke ruang sidang, sedikit sorak sorai terdengar dari arah pengunjung sidang.
"Saudara terdakwa sehat?" tanya hakim Wahyu.
"Sehat yang mulia," jawab Kuat.
"Silakan duduk di samping kuasa hukum anda," beber hakim Wahyu.
Sebelumnya, kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy menghargai keputusan majelis hakim yang menggabungkan ketiga terdakwa dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut. Total ada 12 saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami menghargai, kami menghormati keputusan majelis hakim terkait dengan penggabungan antara klien kami Bharada E dengan RR dan KM. Kami. Sangat menghormati dan menghargai," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah pegawai bank. Menurut Ronny, keterangan yang bersangkutan menjadi penting guna membuktikan jika kliennya tidak menerima uang atas klaim rekening Yosua yang dikuras setelah tewas.
"Pertama, sempat didengar di publik bahwa pemindahan uang dari rekening almarhum Yosua pada klien kami itu kami sudah bantah di penyidikan," jelasnya.
Ronny berharap agar nantinya keterangan sang saksi bisa membuktikan bahwa perpindahan uang buka ke rekening Richard.
"Semoga dengan persidangan hari ini bisa membuktikan bahwa perpindahan uang tersebut bukan di rekening kami. Nanti kami akan tanya saksi yang dihadirkan yaitu dari bank," beber dia.
Selain itu, kata Ronny, ada saksi dari asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo hingga sopir ambulans yang membawa jenazah Yosua ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Ada keterangan dari (sopir) ambulans ya. Itu juga kami tanyakan terkait posisi klien kami apakah klien kami yang memanggil ambulans tersebut atau bukan," jelasnya.
Dalam hal ini, ada sekitar 12 saksi yang akan diperiksa, yakni:
- Saksi Rojiah als. Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling).
- Saksi Sartini ( ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling).
- Saksi Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong).
- Saksi Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support)
- Saksi Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA).
- Saksi Tjong Djiu Fung ( biro jasa CCTV).
- Saksi Raditya Adhiyasa (free lance di biropaminal).
- Saksi Ahmad syahrul Ramadhan (Driver Ambulance).
- Ishbah Azka Tilawah ( Petugas Swab di Smart Co Lab).
- Nevi Afrilia ( Petugas Swab di Smart Co Lab).
- Novianto Rifa'i (Staf Pribadi Ferdy Sambo).
- Sadam (Driver Ferdy Sambo).