Kasus Lukas Enembe, KPK Cecar Ridwan Soal Tupoksi Jabatannya Sebagai Sekda Papua

Welly Hidayat Suara.Com
Senin, 07 November 2022 | 10:15 WIB
Kasus Lukas Enembe, KPK Cecar Ridwan Soal Tupoksi Jabatannya Sebagai Sekda Papua
Gubernur Papua Lukas Enembe saat berdoa bersama para pemimpin gereja di kediaman pribadinya pada Selasa (04/10/2022). [Dok. Jubi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa saksi Sekretaris Daerah Papua Ridwan Rumasukun terkait kasus suap dan gratifikasi yang telah menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.

Ridwan ditelisik oleh penyidik antirasuah mengenai sejumlah tugas pokoknya dalam jabatannya itu.

"Didalami antara lain pengetahuannya terkait dengan Tupoksi dalam pemerintahan di Pemprov Papua," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).

Selain Ridwan, penyidik turut memeriksa Kepala ULP, Noldy Taroreh sebagai saksi. Ia, dicecar penyidik mengani sejumlah pengerjaan proyek infrastuktur di Papua.

Baca Juga: Mahfud MD Terngiang Abraham Samad : Jika Korupsi Tambang Diberantas, Indonesia Bebas Utang hingga Tiap Warga Dapat Rp 20 Juta Perbulan

"Terkait dengan pelaksanaan beberapa proyek pekerjaan infrastuktur di Pemprov Papua. Saksi dari pihak swasta," ucap Ali

Selanjutnya, ada 10 saksi dari pihak swasta. Mereka ditelisik mengenai sejumlah keikutsertaan mereka dalam mengerjakan proyek di PApua.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan keikutsertaan beberapa perusahaan swasta dalam mengerjakan berbagai proyek di Pemprov Papua," imbuhnya

Pemeriksaan keseluruhan saksi yang diperiksa ini untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Lukas Enembe digelar di Mako Brimob Papua, pada Sabtu (5/11/2022) kemarin.

Sebelumnya KPK telah menggeledah tiga lokasi di kota Jayapura, Papua, pada Jumat (4/11/2022) kemarin.

Baca Juga: Sosok Ismail Bolong, Ngaku Setor Miliaran Rupiah ke Kabareskrim dari Bisnis Tambang Ilegal hingga Seret Nama Brigjen Hendra Kurniawan

"Rumah kediaman pihak terkait perkara dan dua kantor perusahaan swasta," kata Ali dikonfirmasi, Sabtu (5/11/2022).

"Ditemukan dan diamankan adanya berbagai dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini,"tambahnya

Dari barang bukti yang disita, tim penyidik akan melakukan analisa untuk melengkapi berkas perkara para tersangka yang dijerat dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek dari APBD di Pemprov Papua.

"Akan menjadi kelengkapan berkas perkara dengan lebih dulu akan dianalisis dan disita,"imbuhnya

Seperti diketahui, pada Kamis (3/11/2022) lalu, penyidik bersama tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melakukan pemeriksaan Lukas Enembe sebagai saksi maupun tersangka di kediamannya di Distrik Koya, Jayapura, Papua, pada Kamis (3/11/2022) lalu.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Lukas Enembe cukup kooperatif selama menjalani pemeriksaan oleh tim dokter IDI beserta tim penyidik KPK. Ada sekitar 1.5 jam Lukas diperiksa di kediamannya di Distrik Koya, Jayapura.

"Proses tadi cukup lancar tidak ada hambatan apapun kerjasama dan beliau sungguh kooperatif, rakyat Papua juga sangat menghormati atas proses hukum yang berjalan," kata Firli dalam konferensi pers di kediaman Lukas di Papua, Kamis (3/11/2022).

Firli enggan menyampaikan detail sejumlah pertanyaan pemeriksaan terhadap Lukas. Ia, hanya memastikan bahwa Lukas dapat memberikan keterangan untuk proses penegakan hukum yang tengah berjalan.

"Bukan jumlah pertanyaan yang diutamakan. Tapi, yang bersangkutan bisa memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diinginkan dalam rangkan proses peradilan,"pungkasnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI