Hakim Bakal Cecar Saksi Pegawai Bank, Pengacara Akan Buktikan Rekening Brigadir J Yang Dikuras Bukan Untuk Bharada E

Senin, 07 November 2022 | 10:03 WIB
Hakim Bakal Cecar Saksi Pegawai Bank, Pengacara Akan Buktikan Rekening Brigadir J Yang Dikuras Bukan Untuk Bharada E
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy di PN Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akan kembali menjalani sidang lanjutan pada hari ini, Senin (7/11/2022) gari ini. Mereka adalah Bharada E atau Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy menghargai keputusan majelis hakim yang menggabungkan ketiga terdakwa dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut. Total ada 12 saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Kami menghargai, kami menghormati keputusan majelis hakim terkait dengan penggabungan antara klien kami Bharada E dengan RR dan KM. Kami sangat menghormati dan menghargai," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah pegawai bank. Menurut Ronny, keterangan yang bersangkutan menjadi penting guna membuktikan jika kliennya tidak menerima uang atas klaim rekening Yosua yang dikuras setelah tewas.

Baca Juga: Sejumlah Saksi Baru Bakal Diperiksa Di Sidang Hari Ini, Salah Satunya Sopir Ambulans Pembawa Jasad Brigadir J

"Pertama, sempat didengar di publik bahwa pemindahan uang dari rekening almarhum Yosua pada klien kami itu kami sudah bantah di penyidikan," jelasnya.

Ronny berharap agar nantinya keterangan sang saksi bisa membuktikan bahwa perpindahan uang buka ke rekening Richard.

"Semoga dengan persidangan hari ini bisa membuktikan bahwa perpindahan uang tersebut bukan di rekening kami. Nanti kami akan tanya saksi yang dihadirkan yaitu dari bank," beber dia.

Selain itu, kata Ronny, ada saksi dari asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo hingga sopir ambulans yang membawa jenazah Yosua ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Ada keterangan dari (sopir) ambulans ya. Itu juga kami tanyakan terkait posisi klien kami apakah klien kami yang memanggil ambulans tersebut atau bukan," jelasnya.

Baca Juga: Kembali Disidang Hari Ini, Ulas Lagi Sosok Kuat Maruf Yang Bikin Heran Hakim Gegara Berani Pegang-pegang Kaki Putri

Dalam hal ini, ada sekitar 12 saksi yang akan diperiksa, yakni:

  1. Saksi Rojiah als. Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling).
  2. Saksi Sartini ( ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling).
  3. Saksi Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong).
  4. Saksi Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support).
  5. Saksi Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA).
  6. Saksi Tjong Djiu Fung ( biro jasa CCTV).
  7. Saksi Raditya Adhiyasa (free lance di biropaminal).
  8. Saksi Ahmad syahrul Ramadhan (Driver Ambulance).
  9. Ishbah Azka Tilawah ( Petugas Swab di Smart Co Lab).
  10. Nevi Afrilia ( Petugas Swab di Smart Co Lab).
  11. Novianto Rifa'i (Staf Pribadi Ferdy Sambo).
  12. Sadam (Driver Ferdy sambo).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI