Apakah Tanggal 10 November 2022 Tanggal Merah? Cek Aturan SKB 3 Menteri Terbaru

Senin, 07 November 2022 | 09:45 WIB
Apakah Tanggal 10 November 2022 Tanggal Merah? Cek Aturan SKB 3 Menteri Terbaru
Ilustrasi pahlawan - Apakah Tanggal 10 November 2022 Tanggal Merah (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tanggal 10 November setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Pahlawan. Mengingat Hari Pahlawan merupakan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia, apakah tanggal 10 November tanggal merah?

Aturan mengenai libur nasional sudah diatur dalam Surat Keterangan Bersama atau SKB 3 Menteri yang ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Lantas, apakah tanggal 10 November 2022 Hari Pahlawan masuk sebagai tanggal merah?

Hari Pahlawan Tanggal Merah?

Merujuk pada aturan SKB 3 Menteri, tanggal 10 November yang diperingati sebagai Hari Pahlawan tidak masuk sebagai libur nasional. Meskipun sarat dengan sejarah penting bagi bangsa Indonesia, tanggal 10 November tidak ditetapkan menjadi tanggal merah.

Itu artinya, seluruh aktivitas sekolah maupun bekerja akan berlangsung seperti biasa alias tidak diliburkan.

Bagi Anda yang berharap di bulan November ini ada tanggal merah, sayang sekali Anda harus mengubur dalam harapan tersebut. Pasalnya, di bulan ini tidak ada satupun tanggal merah yang bisa dinantikan.

Meski demikian, masih tersisa satu lagi libur tanggal merah yang bisa menjadi obat kekecewaan, yakni pada 25 Desember 2022 yang diperingati sebagai Hari Raya Natal.

Kenapa 10 November Jadi Hari Pahlawan

Penetapan 10 November sebagai Hari Pahlawan ternyata bukan sembarangan memilih tanggal. Penetapan Hari Pahlawan diputuskan dalam Keppres Nomor 316 Tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959 yang disahkan oleh Presiden Soekarno.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI