Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan 12 saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022) hari ini.
Kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy menyebut saksi-saksi tersebut meliputi sopir ambulans yang mengangkut jenazah Yosua hingga pegawai bank BNI.
"Ada 12 saksi," kata Ronny kepada wartawan, Minggu (6/11/2022).
Ke-12 saksi tersebut di antaranya; Rojiah alias Jiah (PRT Ferdy Sambo), Sartini (PRT Ferdy Sambo), Anita Amalia Dwi Agustin (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong), Bimantara Jayadiputro (pegawai provider PT Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support), Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA).
Selanjutnya, Tjong Djiu Fung alias Afung (pengusaha CCTV), Raditya Adhiyasa (pekerja lepas di Biro Paminal Divisi Propam Polri), Ahmad Syahrul Ramadhan (sopir ambulans), Ishbah Azka Tilawah dan Nevi Afrilia (petugas swab di Smart Co Lab), Novianto Rifai (staf pribadi Ferdy Sambo), serta Sadam (sopir Ferdy Sambo).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.
Kesaksian Susi
Dalam sidang pekan lalu, jaksa juga telah menghadirkan beberapa saksi yang merupakan pegawai di rumah Ferdy Sambo. Salah satunya, Susi selaku PRT.
Dalam peradilan Susi kerap dicecar jaksa hingga hakim. Sebab yang bersangkutan terindikasi memberikan keterangan bohong.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Video Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf Berbuat Tak Senonoh di Ruang Kosong?
Hakim anggota, Morgan Simanjuntak bahkan meminta Susi dihadirkan terus dalam persidangan. Hal ini dilakukan demi mendalami motif pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo.
Awlanya hakim Morgan mencecar adanya perbedaan keterangan Susi dalam berita acara pemeriksaan atau BAP dengan kesaksiannya di sidang soal peristiwa Yosua mengangkat Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
"Kami melihat Nofriansyah Yosua Hutabarat mengangkat badan Ibu Putri Candrawathi, Kuat dan Richard serta saya (Susi) kaget dan kemudian Richard berkata 'jangan gitu lah bang itu kan Ibu bukan orang lain'. Lalu setelah itu, saya maksudnya kamu melihat ibu PC diturunkan oleh Nofriansyah itu lah keterangan mu," tutur hakim anggota Morgan membacakan isi BAP Susi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022) pekan lalu.
"Pertanyaan hakim, Yosua sudah sempat mengangkat seperti yang kamu terangkan di BAP?," tanya hakim anggota Morgan.
"Sempat mau ngangkat," jawab Susi.
"Gimana ceritanya sempat mau mengangkat?," tanya hakim anggota Morgan menegaskan.
"Sempat mau ngangkat tapi sama om Kuat dipenging 'om (Yosua) jangan ngangkat ngangkat ibu," dalih Susi.
"Kenapa kamu bilang di BAP penyidik bahwa Yosua sudah mengangkat Ibu PC? Yang benar yang mana?," cecar hakim anggota Morgan.
"Saya harap ini (Susi) dihadirkan terus di dalam peradilan. Terutama kami mau menggalinya motifnya ini pembunuhan ini," pinta hakim anggota Morgan.