Tenaga Honorer Jadi Prioritas, Apakah Pelamar Umum Bisa Daftar PPPK 2022? Ini Jawabannya

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 06 November 2022 | 20:04 WIB
Tenaga Honorer Jadi Prioritas, Apakah Pelamar Umum Bisa Daftar PPPK 2022? Ini Jawabannya
apakah pelamar umum bisa daftar PPPK 2022 - Ilustrasi daftar pppk 2022 pelamar umum (Photo by Pixabay/pexels.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tidak sedikit pertanyaan yang muncul, terkait apakah pelamar umum bisa daftar PPPK 2022 atau tidak. Karena dikabarkan, pembukaan formasi PPPK tahun ini diprioritaskan untuk tenaga honorer yang sudah mengabdi sebelumnya.

Lalu bagaimana jawabannya? Apakah pelamar umum bisa daftar PPPK 2022?

Jawaban dari pertanyaan ini sebenarnya sudah ada pada proses penerimaan dan seleksi yang berlapis, dengan kategorisasi P1, P2, P3, dan pelamar umum. Begini penjelasannya.

Kategorisasi dan Prioritas Pendaftar PPPK 2022

Baca Juga: Solusi Lupa Password Akun SSCASN untuk Daftar PPPK 2022

Kategorisasi yang diterapkan dalam proses pendaftaran hingga seleksi ini dibuat agar sasaran yang diinginkan oleh rekrutmen PPPK 2022 ini lebih akurat. Artinya, formasi yang ada akan diprioritaskan untuk pelamar golongan P1.

Pendaftaran telah dibuka sejak 31 Oktober 2022 lalu, dan berakhir pada 13 November 2022 mendatang. Pada akhir periode ini, pelamar kategori P1 akan menerima informasi penempatan dari panitia penyelenggara.

Pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan tanggal 16 hingga 17 November 2022, untuk P1, P2, P3, dan pelamar umum. Artinya, pelamar umum dapat mendaftarkan diri pada penerimaan PPPK 2022 ini, namun tingkat prioritasnya di bawah P3.

Untuk golongan P2 dan P3, proses seleksi penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, dan guru senior akan dilakukan. Penilaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM sendiri akan dilakukan pada 29 November 2022 sampai 3 Desember 2022 sebagai tahap lanjutan.

Lalu Bagaimana dengan Pelamar Umum?

Baca Juga: Penerimaan Formasi Kesehatan PPPK Ditunda hingga 2023, Nakes di OKU Kecewa

Pelamar umum, untuk hal ini, baru akan mendapatkan pengumuman dan pemilihan formasi PPPK 2022 yang tersedia pada tanggal 14 hingga 18 Desember 2022 mendatang.

Selanjutnya, seleksi kompetensi akan dilaksanakan pada 16 hingga 17 Januari 2023 untuk menyaring pelamar yang sudah masuk.

Jadi pada dasarnya, formasi yang tersedia akan terlebih dahulu diberikan kesempatannya pada P1, P2, dan P3 secara berurutan.

Jika masih tersedia formasi yang dapat diisi, pelamar umum kemudian diseleksi untuk mengisi formasi tersebut sehingga seluruh formasi yang dibutuhkan dapat dipenuhi.

Pengumuman Hasil Seleksi

Untuk setiap kategori ini, pengumuman serentak akan dilakukan pada tanggal 2 hingga 3 Februari 2023 mendatang. Tahap selanjutnya adalah penetapan NIP mulai tanggal 7 Maret 2022 hingga 31 Maret 2023, dan menjadi tahap terakhir pelamar PPPK untuk bisa menjadi ASN.

Setelah proses selesai, maka pelamar yang berhasil memenuhi syarat akan diangkat menjadi ASN dan mulai melaksanakan pekerjaan sesuai dengan formasi yang dipilih sebelumnya.

Jadi jelas bukan jawaban atas pertanyaan apakah pelamar umum bisa daftar PPPK 2022 ini atau tidak? Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI