Dituding Palsu, Ijazah Presiden Jokowi Sudah Dinyatakan Terverifikasi Asli

Minggu, 06 November 2022 | 18:44 WIB
Dituding Palsu, Ijazah Presiden Jokowi Sudah Dinyatakan Terverifikasi Asli
Presiden Joko Widodo atau Jokowi membeberkan isi surat yang dikirimkan Presiden FIFA Gianni Infantino melalui video pernyataan pers, Jumat (7/10/2022). (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lama diam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya buka suara soal ijazah Presiden Jokowi yang dituding palsu oleh Bambang Tri Mulyono.

Jokowi sebelumnya digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) karena diduga menggunakan ijazah palsu dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024. Namun saat ini, gugatan tersebut sudah dicabut.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan, ijazah Jokowi yang digunakan untuk mendaftar Pilpres 2019 terverifikasi asli.

"Hasil klasifikasinya dinyatakan dokumen atau ijazah Jokowi itu sah dan benar," kata Hasyim dikutip dari Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com pada Minggu, (6/11/2022).

Baca Juga: KPU: Tidak Ada Politisasi Pelantikan Serentak Anggota di Daerah

Hasyim tak mempermasalahkan tudingan sejumlah pihak mengenai ijazah Jokowi palsu. Sebab, pihaknya telah memverifikasi sendiri keaslian ijazah eks Gubernur DKI Jakarta itu.

"Kan yang punya otoritas menerima penyerahan dokumen peserta kan KPU, yang memverifikasi juga KPU. Kalau ada yang bertanya, ya kita jawab," ujar Hasyim.

Preisden Jokowi saat hadir di  Trade Expo Indonesia ke-37 tahun 2022 di ICE, BSD City, Tangerang (Antara)
Preisden Jokowi saat hadir di Trade Expo Indonesia ke-37 tahun 2022 di ICE, BSD City, Tangerang (Antara)

Kasus gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo berakhir dramatis. Penggugat Bambang Tri Mulyono telah resmi mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta Pusat, pada Kamis (27/10/2022).

Kepastian pencabutan gugatan itu disampaikan oleh kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin melalui konferensi pers yang disiarkan melalui channel YouTubenya.

Menurut Ahmad, pencabutan gugatan tersebut disebabkan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca Juga: Waduh! KPU Temanggung Tak Berhasil Temui 562 Orang Saat Verifikasi Faktual

"Padahal klien kami yang punya akses pada saksi-saksi dan data-data menjadi bahan-bahan pembuktian. Tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan. Karena itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami," kata dia.

Setelah Bambang Tri mencabut gugatan tersebut, maka secara otomatis kasus tersebut selesai dan akan ditutup.

Bareskrim Polri ciduk Bambang Tri

Gugatan yang dilayangkan oleh Bambang lantas direspon oleh kepolisian. Pada Kamis (13/10/2022) Bambang Tri ditangkap oleh Bareskrim Polri.

Ia ditangkap karena dugaan penyebaran hoax,ujaran kebencian dan penistaan agama yang disampaikan dalam video yang diunggah di channel YouTube Gus Nur 13 Official.

Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, pada 17 Oktober 2022 Bambang Tri ditahan oleh kepolisian.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, akhirnya Bambang Tri mencabut gugatannya pada Kamis (27/10/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI