Suara.com - Pakar mikro ekspresi Handoko Gani menangkap permintaan maaf Ferdy Sambo, dinilai alami. Ada sedih dan kemarahan yang terlihat dari wajah mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
"Bisa dibilang alami," katanya dikutip dalam Kanal YouTube Metrotvnews pada Minggu, (6/11/2022).
Berdasarkan analisisnya, kata-kata permintaan maaf yang disusun lalu dibaca oleh Sambo di persidangan tempo lalu, cenderung untuk membenarkan perbuatannya atau motif menghabisi nyawa Brigadir Yosua.
Seperti diketahui, motif Ferdy Sambo membunuh Yosua karena diduga sang istri, Putri Candrawathi dilecehkan oleh korban.
Baca Juga: Sikap Putri Candrawathi ke Brigadir J Dinilai Bak ABG, Kamaruddin: Harusnya Suami yang Diperhatikan
"Saya begini karena kamu (Yosua) duluan," ujarnya.
"Jadi semacam tujuan dari pembelaan" lanjutnya.
Handoko menambahkan bahwa, dirinya tidak membenarkan jika permintaan maaf Sambo tersebut dilakukan dengan cara yang tulus.
Sementara itu, pengacara Kamaruddin Simanjuntak berpandangan lain mengenai permintaan maaf Sambo itu. Baik Sambo ataupun Putri, tidak meminta maaf dengan tulus dari lubuk hati yang paling dalam.
"Apa yang diucapkan Sambo dan Putri itu skenario pengacaranya. Jadi saya melihat itu tidak alami itu sudah ditulis di kertas," cetusnya.
Baca Juga: Kritik JPU yang Intimidasi ART Ferdy Sambo, Pakar: Tidak Dibenarkan UU!
Dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi meminta maaf di depan orang tua Brigadir Yosua saat digelar sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022) kemarin.
Dalam pernyataannya, Ferdy Sambo mengatakan siap bertanggung jawab dan mengaku telah berbuat salah.
"Saya yakini saya berbuat salah. Saya akan bertanggung jawab," kata Sambo di hadapan orang tua Brigadir Yosua di persidangan.
Sambo pun menyatakan penyesalannya dan memohon maaf karena tidak dapat mengontrol emosi. Akibat dari kemarahannya mengakibatkan Brigadir Yosua meninggal dunia.
Dalam kesempatannya yang akhirnya bisa bertemu dengan kedua orang tua Brigadir Yosua, Ferdy Sambo justru malah berbalik menyalahkan Brigadir Yosua atas penembakan yang terjadi di rumah Duren Tiga tersebut.
“Lewat persidangan ini, saya menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak Bapak kepada istri saya,” tutur Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagaimana diketahui, beberapa bulan lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.