Suara.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berniat untuk menaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023. Ia mendukung agar kenaikan ini disesuaikan dengan laju inflasi di wilayah pemerintahannya.
"Pemprov (Pemerintah Provinsi) Jateng mengusulkan kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 minimal sesuai laju inflasi di provinsi ini," katanya di Semarang, Minggu (6/11/2022).
Adapun Ganjar mengaku telah menyurati Kementerian Ketenagakerjaan RI tentang usulan jajarannya dalam menjaring aspirasi kalangan serikat pekerja, pengusaha, dan para pemangku kepentingan lainnya mengenai rencana tersebut.
Hal tersebut dilakukan karena menaikan UMP dan UMK harus dengan PP yang bukan menjadi kewenangannya, melainkan kewenangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi serta Kemenaker.
Baca Juga: Gus Nadir Ingatkan Ganjar Pranowo Hingga Anies Baswedan: Gak Usah Pakai Buzzer!
"Kenapa? Karena ketentuannya menggunakan PP dan itu bukan kewenangan kami, tapi Presiden dan Kemenaker sebagai leading sector- nya," jelas mantan Wali Kota Semarang ini.
Sedangkan mengenai usulan lainnya, Ganjar sepakat dan akan menyampaikannya kepada pemerintah, sehingga ada pertimbangan untuk merevisi PP Nomor 36 tahun 2021.
Ia berpendapat bahwa PP itu bisa direvisi, sebab kondisi saat ini telah berubah dan situasi ekonomi dunia juga sedang bergejolak.
"Memang situasi ekonomi sekarang lagi bergerak, semua tahu bahwa inflasinya cukup tinggi, kita juga tahu ekonomi tumbuh, oleh karena itu menjadi pertimbangan," katanya.
Ganjar menjelaskan bahwa usulan tersebut hal sesuai isi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Habisi Nyawa Anak Kandung, Ibu 64 Tahun di Sragen Mengaku Ikhlas: Saya Sakit Hati!
Dalam salah satu pasalnya, tertulis upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang dengan syarat tertentu ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. [ANTARA]