Suara.com - Polda Bengkulu menyatakan bahwa tersangka berinisial HD (41) yang merupakan warga Pamulang Timur, Tangerang Selatan, Provinsi Banten terancam hukuman tujuh tahun penjara terkait kasus memperjualbelikan materai palsu.
HD ditangkap setelah pihaknya melakukan pengembangan terhadap tersangka berinisial SI (25) beberapa waktu lalu.
"Kita melakukan pengembangan berdasarkan hasil penelusuran penjual daring-nya kemudian kita cek pengirimannya melalui jasa pengiriman barang dan ternyata penerimanya dari Semarang, kemudian kita cek CCTV, kemudian muncullah wajah dari tersangka yaitu HD," ujar Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno di Kota Bengkulu, Minggu (6/11/2022).
HD ternyata merupakan residivis kasus serupa. Ia memperjualbelikan materai palsu melalui akun situs jual beli daring. Materai yang dijualnya itu telah terjual hampir ke seluruh Indonesia.
Oleh karena tersangka terancam pasal 25 huruf a UU No 10 tahun 2020 tentang Bea Materai dan Pasal 275 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Dengan ancamannya pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda maksimal Rp500 juta," ujarnya.
Selain itu, atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar karena telah menjual ribuan lembar materai palsu.
Lanjut Sudarno, HD diduga telah menjual materai palsu tersebut melakukan sejak atau sebelum 2017.
"Sejauh ini untuk di wilayah Bengkulu yang memperjualbelikan materai palsu dan membeli dari tersangka HD baru tersangka SI yang sebelumnya sudah kita tangkap," terangnya.
Baca Juga: Resmi! Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Di Kasus Festival Musik Berdendang Bergoyang
Sebelumnya, Unit dua Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menangkap SI (25) warga Karawang Jawa Barat karena telah memperjualbelikan materai palsu.