Kamaruddin Ngaku Dapat Info dari BIN Soal Kasus Brigadir J, Jubir BIN: Kami Hanya Melapor ke Single Client!

Minggu, 06 November 2022 | 15:17 WIB
Kamaruddin Ngaku Dapat Info dari BIN Soal Kasus Brigadir J, Jubir BIN: Kami Hanya Melapor ke Single Client!
Pengacara keluarga mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjunrak. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kamaruddin Simanjuntak kembali memberikan pengakuan mengejutkan. Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini mengaku mendapatkan informasi dari Badan Intelijen Negara (BIN) soal kasus pembunuhan berencana tersebut.

Tak sampai di situ, Kamaruddin juga mengeklaim turut memperoleh informasi dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hingga Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengenai kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo itu.

Namun, pernyataan Kamaruddin itu rupanya langsung dibantah dengan tegas oleh Juru Bicara BIN, Wawan H Purwanto. Ia menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan informasi apapun terkait kasus Brigadir J.

"Tidak benar adanya berita yang menyatakan bahwa BIN memberikan info kepada Kamaruddin sebagaimana dilansir di persidangan oleh pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak," tegas Wawan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/11/2022).

Baca Juga: Sikap Putri Candrawathi ke Brigadir J Dinilai Bak ABG, Kamaruddin: Harusnya Suami yang Diperhatikan

Wawan menjelaskan bahwa selama ini BIN hanya melaporkan informasi intelijen kepada single client, yaitu Presiden RI Joko Widodo. Karena itu, ia tegas membantah pengakuan Kamaruddin terkait mendapatkan informasi intelijen dari BIN.

Ia mengatakan, BIN yang dikepalai Jenderal (Purn) Budi Gunawan, merupakan lembaga intelijen negara, bukan untuk kepentingan lain.

Oleh sebab itu, BIN sama sekali tidak ikut campur dalam kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo.

"BIN tidak intervensi dalam masalah yudikatif. Apa yang terjadi di persidangan adalah mutlak wilayah yudikatif," jelas Wawan.

"Itu menjadi kewenangan hakim untuk memutus, jaksa untuk menuntut, dan pengacara untuk membela kliennya. BIN sama sekali tidak ikut campur," sambungnya.

Baca Juga: Kritik JPU yang Intimidasi ART Ferdy Sambo, Pakar: Tidak Dibenarkan UU!

Dalam kesempatan ini, Wawan juga mengungkap bahwa pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan mengambil upaya hukum atau tidak atas keterangan tidak benar yang dikatakan oleh Kamaruddin saat menjadi saksi di persidangan.

"Kita lihat saja nanti. Tidak benar berita tersebut," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI