Suara.com - Momen saat ART Ferdy Sambo memberikan kesaksian di persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta menuai sorotan. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai melakukan intimidasi atau mengancam ART Sambo.
Mengutip Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, sosok ART yang dinilai diamcam jaksa adalah Diryanto alias Kodir. Ini terjadi saat Kodir bersaksi dalam sidang kasus obstruction of justice dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan.
Hal ini pun mendapatkan kritikan dari pakar hukum pidana, Faisal Santiago. Menurutnya, saksi sudah berada di bawah sumpah sebelum memberikan kesaksiannya dihadapan majelis hakim.
“Seharusnya jaksa tidak boleh mengancam ancam karena saksi kan dibawah sumpah,” kata Faisal saat dihubungi wartawan pada Jumat (4/11/2022).
Faisal menilai JPU alih-alih mengancam, seharusnya bersikap lebih humanis ke ART yang menjadi saksi tersebut. Jika jaksa menganggap keterangan saksi berbeda atau berbohong, maka tinggal diingatkan dengan sikap yang baik.
Ia juga mengkritik respons dengan mengancam saksi yang berada di persidangan tidak dibenarkan oleh undang-undang.
“Harusnyanya dengan kalimat yang humanis, kan tinggal bilang kalau menghalangi akan dijadikan tersangka. Cara ancam-mengancam tidak dibenarkan oleh UU,” kritiknya.
Dalam kesempatan ini, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur ini juga mengomentari jalannya persidangan kasus pembunuhan Brigadir J. Ia menilai proes persidangan sebenarnya telah berjalan dengan baik.
Meski demikian, Faisal juga mengakui adanya keterangan saksi memang tidak masuk akal seolah ada rekayasa. Hal itu, lanjutnya, dinilai karena kasus tersebut memang sudah diwarnai dengan kebohongan sejak awal.
“Karena terlihat sepertinya saksi seperti adanya suatu setingan atau rekayasa, disebabkan memang perkara ini banyak kebohongan dan rekayasa. Sehingga, begitu di pengadilan sangat terlihat jelas hal tersebut,” jelasnya.