Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara menanggapi keaslian ijazah Presiden Joko Widodo yang sebelumnya digugat oleh Bambang Tri Mulyono. Kini, gugatan tersebut telah dicabut oleh Bambang Tri pada Kamis, 27 Oktober 2022 lalu.
Presiden Jokowi sebelumnya digugat ke PN Jakarta Pusat karena diduga memakai ijazah palsu dalam Pilpres 2019 lalu. Gugatan itu terklasifikasi sebagai perkara perbuatan melawan hukum.
Mengutip Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa ijazah yang digunakan Jokowi saat mendaftarkan diri pada Pilpres 2019 lalu terbukti asli.
Pada saat Pemilu 2019, Hasyim menjelaskan bahwa dirinya sudah menjadi komisioner KPU RI. Saat itu, KPU melakukan klarifikasi kepada sekolah dan universitas yang menerbitkan ijazah Jokowi ketika mendaftar sebagai peserta Pilpres 2019.
Baca Juga: KPU: Tidak Ada Politisasi Pelantikan Serentak Anggota di Daerah
Ia menegaskan bahwa dari hasil klarifikasi itu, ijazah Jokowi dinyatakan sah dan benar.
"Hasil klarifikasinya dinyatakan dokumen (ijazah Jokowi) itu sah dan benar," ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU Bali, Sabtu (5/11/2022).
Pihaknya sudah memverifikasi sendiri terkait keaslian ijazah mantan Wali Kota Surakarta tersebut sehingga tak mempersoalkan tudingan sejumlah pihak yang mengatakan ijazah orang nomor satu di Indonesia itu palsu.
"Ya tidak apa-apa (ada orang menuding ijazah palsu). Kan yang punya otoritas menerima penyerahan dokumen peserta kan KPU, yang memverifikasi juga KPU. Kalau ada yang bertanya, ya kita jawab," tambahnya.
Baca Juga: Waduh! KPU Temanggung Tak Berhasil Temui 562 Orang Saat Verifikasi Faktual