Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan mosi tidak percaya terhadap Polri buntut video viral Ismail Bolong yang mengaku menyetor uang dari praktik bisnis tambang ilegal ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Dalam video yang viral itu, Ismail Bolong mengaku sebagai anggota Satintelkam Polresta Samarinda dengan pangkat Aiptu yang berperan sebagai pengepul batu bara tambang ilegal di daerah Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Koordinator KMS Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah meminta Polri mendalami dugaan keterlibatan perwira tinggi dalam kasus ini. Menurutnya, video pengakuan Ismail Bolong memperkuat dugaan masyarakat yang ada sejak lama terkait adanya keterlibatan anggota Polri dalam gurita bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur.
"Kami menyerukan kepada seluruh warga masyarakat untuk menyatakan mosi tidak percaya kepada aparat kepolisian jika keterlibatan anggota-anggotanya tidak diungkap ataupun kejahatan tambang ilegal ini tidak dengan serius ditangani sampai tuntas," kata Hamzah kepada wartawan, Minggu (6/11/2022).
Hamzah berpendapat, munculnya video pengakuan Ismail Bolong terkait adanya keterlibatan petinggi Polri dalam bisnis tambang ilegal harus dijadikan momentum untuk bersih-bersih. Sebab, berdasar data yang dimilikinya, dari 151 tambang illegal yang ada di Kalimantan Timur baru tiga kasus yang diproses sampai ke meha hijau atau pengadilan.
”Pengakuan Ismail Bolong ini telah mengurai keterlibatan aparat kepolisian dalam kejahatan tambang ilegal. Hal yang sebenarnya telah diduga publik sejak lama,” katanya.
Atas hal itu, Hamzah menyebut KMS yang menanungi 20 lintas organisasi dan 26 individu di Kalimantan Timur menyatakan sikap sebagai berikut:
- Pengakuan atas keterlibatan anggota kepolisian ini mengkonformasi dan menguatkan dugaan publik selama ini jika lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan tambang ilegal, disebabkan oleh keterlibatan ataupun backup dari aparat penegak hukum sendiri;
- Kabar mundurmya Ismail Bolong sebagai anggota kepolisian, bukan berarti kasus ini berhenti. Atas nama hukum dan keadilan, hukum harus ditegakkan. Kejahatan tambang ilegal harus diungkap. Oleh karena itu, Ismail Bolong berikut nama-nama aparat kepolisian baik yang disebut maupun yang tidak disebut, yang terlibat dalam kejahatan ini, harus diproses hukum sesegera mungkin;
- Layaknya kejahatan, selalu dilakukan dengan cara saling bekerjasama (sindikat) dan secara rahasia (mafia). Oleh karena itu, pernyataan Ismail Bolong yang menyebut jika kejahatan ini atas dasar inisiatif sendiri tanpa perintah atasan, sangat sulit untuk dipercaya. Kami percaya jika kejahatan tambang ilegal ini dilakukan secara bersama-sama. Dengan demikian, harus dikejar hingga ke akar-akanya terhadap siapa saja pelaku kejahatan dilapangan, yang turut serta melakukan kejahatan, hingga pelaku yang memerintahkan kejahatan;
- Reformasi besar-besaran dalam tubuh kepolisian harus segera dilakukan, terutama berkaitan dengan keterlibatan anggotanya dalam bisnis haram seperti kejahatan tambang ilegal ini. Dan reformasi tersebut tersebut hanya bisa dimulai dengan cara membersihkan anggota-anggotanya terlebih dahulu yang selama ini terlibat dalam kejahatan tersebut. Sanksi tegas harus dijatuhkan;
- Kami menyerukan kepada seluruh warga masyarakat untuk menyatakan mosi tidak percaya kepada aparat kepolisian jika keterlibatan anggota-anggotanya tidak diungkap ataupun kejahatan tambang ilegal ini tidak dengan serius ditangani sampai tuntas.
Pengakuan Ismail Bolong
Sebelumnya, video pengakuan Ismail Bolong ini viral di media sosial. Dalam video yang beredar itu, Ismail Bolong mengaku berdinas Satintelkam Polresta Samarinda, di mana dirinya mengaku menjadi pengepul batu bara tambang ilegal di daerah Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Untuk melancarkan aksinya, ia mengaku telah menyetor uang senilai Rp 6 miliar kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Dalam video berdurasi 2.33 menit tersebut, tampak Ismail Bolong membacakan pernyataan tertulis. Pernyataan yang disampaikannya itu diawali dengan pengungkapan kebenaran bahwasanya ia menjadi seorang pengepul batu bara yang tidak mengantongi izin alias ilegal.
"Izin menyampaikan terkait adanya penambangan batu bara di wilayah Kaltim bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara yang berasal dari proses tanpa izin dan kegiatan tersebut tidak dilengkapi surat izin penambangan di daerah Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara," kata Ismail sebagaimana dikutip melalui video yang diunggah oleh @majeliskopi08 pada Sabtu (5/11/2022).
Ismail mengaku telah menjadi pengepul mulai dari Juli 2020 hingga November 2021. Ia mengklaim kalau tidak ada perintah dari pimpinan untuk menjadi pengepul batu bara ilegal.
"Dalam kegiatan pengepulan batu bara ilegal ini tidak ada perintah dari pimpinan melainkan atas inisiatif pribadi saya. Oleh karena itu, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebenar-benarnya atas tindakan yang saya lakukan," jelasnya.
Kemudian, Ismail menyampaikan bahwa keuntungan yang diperolehnya ketika menjadi pengepul batu bara itu berkisar Rp 5 hingga 10 miliar per bulannya.
Untuk memuluskan aksinya, Ismail sempat menyetorkan uang ke Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto. Kata Ismail, ia menyetorkan uang sebesar Rp 6 miliar dibagi menjadi tiga sesi.
"Terkait dengan kegiatan yang saya lakukan saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim yaitu ke bapak Kabareskrim Komjen Pol Agus Hardianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar," jelasnya.
Uang itu disetorkan langsung oleh Ismail di ruang kerja Agus.
Bukan hanya kepada Agus, Ismail juga pernah memberikan sumbangan ke Polres Bontang sebesar Rp 200 juta. Uang itu diserahkan ke Kasatreskrim Bontang AKP Asriadi di ruang kerjanya.
Respons Polresta Samarinda
Buntut viral pengakuan Ismail Bolong itu Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli angkat bicara.
Dilansir dari sejumlah media lokal di Kalimantan Timur, Ary Fadli membantah pernyataan Aiptu Ismail Bolong.
Ary membenarkan jika Ismail Bolong awalnya adalah anggota kepolisian. Namun, ia sudah tidak aktif lagi di institusi Polri khususnya di wilayah hukum Polresta Samarinda sejak April 2022.
Ary mengungkapkan, permohonan nonaktif Aiptu Ismail Bolong sejak Februari dan pada April 2022 resmi dinonaktifkan.