BSKDN Kemendagri Uji Coba Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah di 34 Provinsi

Ririn Indriani Suara.Com
Minggu, 06 November 2022 | 08:34 WIB
BSKDN Kemendagri Uji Coba Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah di 34 Provinsi
Kapus Litbang Administrasi Kewilayahan, Pemerintahan Desa, dan Kependudukan, BSKDN Kemendagri Mohammad Noval dan Kepala BSKDN Kemendagri, Yusharto Huntoyungo usai rapat Pemaparan Progres Penyusunan ITKPD di Ruang Video Conference Kantor BSKDN Kemendagri Jakarta, Jumat (4/11/2022).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyempurnakan kebijakan dan rancang bangun Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah (ITKPD).

Upaya tersebut dilakukan dengan menggelar rapat Pemaparan Progres Penyusunan ITKPD di Ruang Video Conference Kantor BSKDN Kemendagri Jakarta, Jumat (4/11/2022).

"Rancang bangun ITKPD dimulai dari tahun 2021. Saat ini sudah tersusun instrumen pengukurannya di level provinsi yang terdiri dari 3 aspek, 16 variabel, dan 60 indikator. Uji coba pengukuran indeks juga telah dilakukan di 34 provinsi," sebut Kapus Litbang Administrasi Kewilayahan, Pemerintahan Desa, dan Kependudukan, BSKDN Kemendagri Mohammad Noval.

Ia menambahkan hasil uji coba pengukuran tersebut juga telah menghasilkan peta pembinbaan tata kelola pemerintahan daerah.

Selain itu beragam ikhtiar kerja sama dilakukan dengan para pihak antara lain Lembaga Kemitraan (Partnership), Ford Foundation, dan USAID-ERAT.

Kepala BSKDN Kemendagri, Yusharto Huntoyungo.
Kepala BSKDN Kemendagri, Yusharto Huntoyungo.

"Fokus kerjasama ini adalah untuk memberikan dukungan dan penguatan secara substansi terhadap proses dan hasil penyusunan ITKPD,” kata Noval.

Menanggapi hal tersebut Kepala BSKDN Kemendagri, Yusharto Huntoyungo berharap hasil dari ITKPD tidak hanya sebatas peta pembinaan.

Ia ingin keluaran indeks ini juga berupa policy brief yang dapat ditindaklanjuti oleh seluruh pemerintah daerah.

Tak hanya itu, Yusharto juga mengingatkan agar hasil pengukuran ITKPD harus disampaikan kepada masyarakat secara jelas sehingga mereka mampu mengetahui kondisi riil dari daerahnya.

Baca Juga: Kemendagri Kembalikan Pengajuan Anies Cabut Pergub Penggusuran Era Ahok, Heru Budi: Nanti Dibahas dengan Biro Hukum

“Minimalkan gap antara hasil pengukuran dengan pemahaman masyarakat tentang keadaan daerahnya. Untuk itu perlu penyesuian penggunaan istilah-istilah dalam indeks untuk memudahkan pemahaman pihak luar,” pesannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI