Suara.com - Menteri Koordinator Bidnag Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia Mahfud MD membantah dalih Hary Tanoe yang merupakan pemilik MNC Group.
Mahfud MD membantah Hary Tanoe ketika menganggapnya bandel tidak ikut Analog Switch Off pada Rabu (2/11).
Mahfud MD vs Hary Tanoe bermula saat Hary Tanoe menyampaikan dalih mengapa MNC tidak mematikan siaran dengan sistem analog. MNC Group baru melaksanakan pemadaman siaran analog pada Kamis (3/11). Sikap itu terlambat satu hari setelah mendapat ultimatum dari Mahfud MD.
Hary Tanoe pun menyampaikan 7 alasan sikap tersebut. Berikut penjelasannya.
1. Dasar Hukum Analog Switch Off
Hary Tanoe menyampaikan UU Cipta Kerja memerintahkan ASO Nasional, bukan hanya Jabodetabek pada 2 November 2022. Kemudian, Mahfud MD pun mengatakan keputusan pindahnya TV Analog ke digital adalah keputusan dunia internasional dan sudah tertuang dalam undang-undang dengan musyawarah dan koordinasi.
Mahfud MD menyampaikan dan menghimbau agar aturan ini ditaati agar pemerintah tidak perlu melakukan tindakan polisionil. Analog Switch Off merupakan keputusan dunia internasional yang diputuskan oleh ITU International Telecommunication Union selama belasan tahun. Mahfud MD juga menyampaikan, negara asia yang belum menerapkan adalah Indonesia dan Timor Leste.
2. Putusan MK Batalkan UU Cipta Kerja
Hary Tanoe menyampaikan alasan lainnya yakni MK telah membatalkan UU Cipta Kerja yang menyatakan: "Menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja".
Baca Juga: Kronologi Gugatan Hary Tanoe Soal Penghentian Siaran TV Analog, Ditantang Balik Mahfud MD
Namun, Mahfud MD menyampaikan MK tidak membatalkan ASO. Aturan ASO telah dibuat jauh sebelum adanya putusan MK.