Mahfud MD vs Hary Tanoe Soal Penghentian Siaran Analog, Belum Siap dengan TV Digital?

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 05 November 2022 | 21:15 WIB
Mahfud MD vs Hary Tanoe Soal Penghentian Siaran Analog, Belum Siap dengan TV Digital?
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo memberikan sambutan dalam pelantikan Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi sebagai Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo, Sabtu (6/8/2022). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidnag Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia Mahfud MD membantah dalih Hary Tanoe yang merupakan pemilik MNC Group.

Mahfud MD membantah Hary Tanoe ketika menganggapnya bandel tidak ikut Analog Switch Off pada Rabu (2/11).

Mahfud MD vs Hary Tanoe bermula saat Hary Tanoe menyampaikan dalih mengapa MNC tidak mematikan siaran dengan sistem analog. MNC Group baru melaksanakan pemadaman siaran analog pada Kamis (3/11). Sikap itu terlambat satu hari setelah mendapat ultimatum dari Mahfud MD.

Hary Tanoe pun menyampaikan 7 alasan sikap tersebut. Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Kronologi Gugatan Hary Tanoe Soal Penghentian Siaran TV Analog, Ditantang Balik Mahfud MD

1. Dasar Hukum Analog Switch Off

Hary Tanoe menyampaikan UU Cipta Kerja memerintahkan ASO Nasional, bukan hanya Jabodetabek pada 2 November 2022. Kemudian, Mahfud MD pun mengatakan keputusan pindahnya TV Analog ke digital adalah keputusan dunia internasional dan sudah tertuang dalam undang-undang dengan musyawarah dan koordinasi.

Mahfud MD menyampaikan dan menghimbau agar aturan ini ditaati agar pemerintah tidak perlu melakukan tindakan polisionil. Analog Switch Off merupakan keputusan dunia internasional yang diputuskan oleh ITU International Telecommunication Union selama belasan tahun. Mahfud MD juga menyampaikan, negara asia yang belum menerapkan adalah Indonesia dan Timor Leste.

2. Putusan MK Batalkan UU Cipta Kerja

Hary Tanoe menyampaikan alasan lainnya yakni MK telah membatalkan UU Cipta Kerja yang menyatakan: "Menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja".

Baca Juga: Nonton Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box, Ternyata Ini Caranya

Namun, Mahfud MD menyampaikan MK tidak membatalkan ASO. Aturan ASO telah dibuat jauh sebelum adanya putusan MK.

3. Penduduk Jabodetabek Belum Siap

Dalih yang disampaikan Hary Tanoe lainnya yakni penduduk Jabodetabek masih menggunakan TV Analog. Kebijakan peralihan ke TV digital ini dinilai merugikan masyarakat. Mahfud MD menyampaikan, sebanyak 98% masyarakat Indonesia telah siap beralih dari siaran TV analog ke digital.

4. Perbedaan Dasar Hukum ASO Di Luar Jabodetabek

Hary Tanoe juga mempermasalahkan perbedaan kebijakan ASO di luar dan di Jabodetabek. Mahfud MD pun telah membantah dalih Hary Tanoe.

Mahfud merinci bahwa telah ada 8 kota/kabupaten yang menggelar ASO sejak April 2022. Wilayah tersebut yakni Kota Dumai, Kab. Bengkalis, Kab Kepulauan Meranti (Riau); Kabupaten Timor Tengah Utara, Kab. Belu, Kab. Melaka (NTT); Kota sorong dan Kabupaten Sorong (Papua Barat).

Selain itu, terdapat 35 kabupaten/kota yang hanya dijangkau siaran TVRI pun pada 5 Oktober 2022 dihentikan diaran analognya. Selanjutnya, terdapat 173 kabupaten/kota yang belum terjangkau siaran analog. Itulah mengapa pengaturan di Jabodetabek dan luar Jabodetabek berbeda.

Tak hanya itu, terdapat 14 daerah administrasi kabupaten/kota di kawasan Jabodetabek yang menghentikan siaran analog. Pemerintah juga menyediakan STB untuk rumah tangga yang kurang mampu.

5. Hary Tanoe Meminta TV Analog dan Digital Berjalan Bersamaan

Hary Tanoe menyampaikan ke Presiden Joko Widodo agar saat ini diterapkan TV Analog dan Digital yang bersamaan hingga masyarakat siap dengan TV Digital. Mahfud MD pun merinci terkait ASO akan dilakukan secara bertahap mulai April 2022.

Pelaksanaan ASO secara bertahap tersebut dilakukan pada 8 kabupaten/kota hingga tahap ke empat di 14 daerah administrasi kawasan Jabodetabek pada 2 November 2022.

6. Hati-Hati Terapkan ASO

Hary Tanoe juga menyampaikan bahwa Presiden Jokowi meminta agar berhati-hati dalam menerapkan kebijakan untuk masyarakat luas Mahfud MD pun menegaskan, ASO merupakan perintah undang-undang dan telah disiapkan dan dikoordinasikan kepada seluruh pemilik TV.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 60A UU Cipta Kerja yang berbunyi: "Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital." dan "Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini.”

7. ASO Dianggap Menguntungkan Penjual STB dan Merugikan Masyarakat

Dalih terakhir Hary Tanoe adalah bahwa ASO menguntungkan penjual Set Top Boc dan merugikan masyarakat yang menggunakan TV analog. Mahfud MD pun menanggapi bahwa pemerintah sebenarnya telah menyiapkan STB gratis untuk warga kategori miskin. Distribusi STB untuk rumah tangga miskin pun telah mencapai 99.3% di daerah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Jakarta.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI