Suara.com - E-tlang menjadi salah satu solusi penegakkan pelanggaran lalu lintas. E-tilang juga sebagai cara efektif mencegah adanya pelanggaran lalu lintas.
Sejak 18 Oktober 2022, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Listyo Sigit mencabut surat tilang manual dengan menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022. Pengaturan ini diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan adanya penegakan lalu lintas secara elektronik ini, diketahui banyak pengguna jalan yang tidak tertib lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas diketahui didominasi oleh pengguna sepeda motor.
Dalam pemberlakuannya, muncul akal-akalan pengendara kelabui e-tilang. Hal ini dilakukan agar dapat lolos dari sanksi yang tercantum pada peraturan perundang-undangan tentang lalu lintas.
Baca Juga: Tiadakan Tilang Manual, Polisi: Pelanggar Tetap Dihentikan, Diberi Teguran
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut ini beberapa akal-akalan pengendara kelabui e tilang atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
1. Menekuk Pelat Nomor Supaya Tidak Terlihat ETLE
Beberapa pengendara rupanya menemukan cara untuk mengelabui e tilang. Hal ini terjadi di Probolinggo, Jawa Timur.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan pihaknya akan mencari pengendara tersebut. Ia akan mengidentifikasi melalui wajahnya.
Terdapat fitur pengenalan wajah atau face recognition dari Inafis atau Indonesia Automatic Fingerprint Identification System maupun Dukcapil setempat. Dengan teknologi ini, pelaku pun dapat mudah ditangkap.
2. Mencopot Pelat Nomor
Selain menekuk pelat nomor, akal-akalan pengendara kelabui e-tilang. Aan Suhanan akan turut menindak pengendara yang tidak menggunakan pelat atau menggunakan pelat nomor palsu. Hal ini akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di e-tilang nasional.
Diketahi pelat nomor adalah bagian dari identifikasi kendaraan, jika dilepas maka kendaraan tersebut akan dicurigai sebagai hasil dari tindak pidana. Pihak kepolisian pun akan melakukan pengecekan kendaraan tersebut.
Pencopotan pelat nomor ini salah satunya dilakukan oleh Arif Maulana Rosyadi (24) yang berasal dari Probolinggo. Ia mengaku mencopot pelatnya karena tidak ingin terekam ETLE.
3. Modifikasi Pelat Nomor
Selain menekuk dan mencopot pelat nomor, pemilik kendaran banyak yang emodifikasi pelat nomornya. Salah satunya yakni pemilik motor Yamaha MT-15 yang melakukan modifikasi pelat nomor dengan tulisan “Loading”.
Kejadian tersebut berlangsung di Kasargod, Kerala, India. Insiden ini bukanlah yang pertama kalinya. Polisi pun juga meneukan banyak pengendara dengan pelat ilegal.
Memalsukan, menekuk, memodifikasi, dan mencopot pelat nomor dapat menjadi tindakan yang berbahaya. Pasalnya polisi juga sulit mengidentifikasi pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan terhadap orang tersebut.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma