Suara.com - Pemerintah bakal menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang berimbas pada kenaikan harga rokok. Tujuannya untuk meningkatkan edukasi mengenai bahaya merokok kepada masyarakat. Lalu kapan harga rokok akan naik?
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kebijakan menaikan cukai hasil tembakau sebesar 10 persen akan berlaku pada 2023 dan 2024. Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang juga dihadiri Presiden Joko Widodo, Kamis (3/11/2022). Lantas, apakah harga rokok naik?
Belum ada informasi resmi berapa kenaikan rokok yang akan berlaku. Namun, saat tarif cukai naik dari 600 ke 985 harga rokok ikut naik dari kisaran Rp 1.200 per batang menjadi Rp 2.000 per batang. Harga sebungkus rokok dengan isi 20 batang pun ikutan naik dari Rp23.000 menjadi Rp38.000.
“Dalam keputusan hari ini, Presiden telah menyetujui untuk menaikan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024,” ujar Sri Mulyani seperti dikutip dalam website resmi Sekretariat Presiden.
Baca Juga: 3 Alasan Harga Rokok Naik Tahun Depan Menurut Menkeu Sri Mulyani
Ditambahkan Menkeu, oleh karena cukai rokok merupakan rata-rata tertimbang dari berbagai golongan, maka nominal 10 persen tersebut akan diterjemahkan menjadi kenaikan bagi kelompok dari mulai sigaret keretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret keretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.
“Rata-rata 10 persen nanti akan ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 [persen] hingga 11,75 [persen]; SPM 1 dan SPM 2 naik di 12 [persen] hingga 11 persen; sedangkan SKT 1, 2, dan 3 naik 5 persen. Kenaikan ini akan berlaku untuk tahun 2023, dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama,” tandasnya.
Sri Mulyani menambahkan bahwa kebijakan kenaikan CHT juga berlaku untuk rokok elektronik.
“Selain kenaikan dari cukai rokok atau hasil tembakau, hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik, yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HPTL [Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya] dan ini berlaku selama setiap tahun naik 15 persen selama lima tahun ke depan,” terangnya.
Dalam penetapan CHT, Menkeu mengatakan, pemerintah memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 .
Baca Juga: Bersiap Harga Rokok Naik Tajam
“Kita menggunakan instrumen cukai di dalam rangka untuk mengendalikan konsumsi dari hasil tembakau, yaitu rokok, terutama untuk menangani prevalensi dari anak-anak usia 10-18 tahun yang merokok, yang di dalam RPJMN ditargetkan harus turun ke 8,7 persen pada tahun 2024,” ucapnya.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni