Suara.com - Predikat sebagai Pahlawan Nasional tentu tidak bisa disematkan kepada sembarang orang. Gelar tersebut secara resmi telah diatur oleh negara sehingga tidak setiap orang dapat mengajukan nama. Lalu apa saja kriteria mendapatkan gelar pahlawan nasional?
Dilansir dari berbagai sumber, gelar Pahlawan Nasional hanya akan diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang telah berjuang melawan kolonialisme di NKRI atau tewas karena melakukan tindakan untuk membela negara.
Selain itu, seseorang yang sudah melakukan tindakan kepahlawanan, seperti menghasilkan sebuah prestasi dan karya sehingga bermanfaat bagi pembangunan dan kemajuan NKRI, juga dapat diberi gelar Pahlawan Nasional. Gelar ini disematkan sebagai penghormatan atas jasa dan kontribusi seseorang dalam memajukan bangsa Indonesia.
Kriteria Mendapatkan Gelar Pahlawan Nasional
Baca Juga: Sejarah Hari Pahlawan, Mengenang Peristiwa 10 November di Surabaya
Selain beberala kriteria tersebut, terdapat sejumlah kriteria lain yang harus dipenuhi agar seseorang bisa mendapat gelar Pahlawan Nasional. Terdapat syarat umum dan syarat khusus yang harus dipenuhi seseorang untuk memeroleh gelar Pahlawan Nasional.
Dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 yang mengatur tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormata, berikut ini adalah beberapa syarat umum pemberian gelar Pahlawan Nasional:
• Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun seseorang yang telag berjuang di wilayah yang saat ini menjadi wilayah NKRI.
• Memiliki integritas moral dan juga keteladanan yang baik untuk bangsa.
• Berjasa terhadap bangsa dan juga negara.
Baca Juga: Alasan Jokowi Beri Gelar Pahlawan ke Soeharto, Andil dalam Perjuangan Kemerdekaan
• Berkelakuan baik.
• Setia atau tidak mengkhianati bangsa dan negara.
• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena sidah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat yakni selama lima tahun.
Sementara itu, terdapat pula syarat khusus dalam pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada seseorang. Syarat khusu ini termuat dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Berikut ini adalah syarat-syaratnya:
• Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata, perjuangan politik ataupun perjuangan dalam bidang lain yang bertujuan untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan juga mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
• Tidak pernah menyerah terhadap musuh dalam perjuangan.
• Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang masa hidupnya atau melebihi tugas yang diembannya.
• Pernah melahirkan sebuah gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.
• Pernah menghasilkan suatu karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas ataupun semakin meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
• Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi.
• Melakukan perjuangan yang memiliki jangkauan sangat luas dan berdampak nasional.
Prosedur Pengajuan Gelar Pahlawan Nasional
Setelah mengetahui ktiteria atau syaratnya, berikut prosedur pengajuan untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional. Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa pengajuan dilakukan setelah sebelumnya syarat umum dan khusus sudah terpenuhi. Prosedurnya yakni sebagai berikut.
• Pengusualn calon Pahlawan Nasional akan disampaikan masyarakat kepada bupati atay wali kota, kemudian usulan diajukan kepada gubernur lewat Instansi Sosial Provinsi.
• Selanjutnya usulan calon Pahlawan Nasional akan diberikan kepada Tim Peneliti dan uuga Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk dilakukan sebuah penelitian dan pengkajian melalui seminar, diskusi, ataupun sarasehan.
• Jika usulah sudah memenuhi pertimbangan dari TP2GD maka kemudian akan diajukan ke Gubernur yang bertugas membuat rekomendasi kepada Menteri Sosial.
• Setelah keluar rekomendasi, maka Menteri Sosial RI, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan juga Penanggulangan Kemiskinan/Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial akan melakukan proses verifikasi kelengkapan administrasi.
• Jika TP2GP menyatakan bahwa calon Pahlawan Nasional sudah memenuhi kriteria maka selanjutnya akan diajukan ke Menteri Sosial kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan juga Tanda Kehormatan untuk mendapatkan sebuah persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus sebagai Tanda Kehormatan lain.
• Untuk usulan calon Pahlawan Nasional yang ternyata dinyatakan tak memenuhi syarat dapat diusulkan lagi minimal 2 tahun setelah tanggal penolakan dikeluarkan. Sedangkan untuk usulan yang tertunda dapat diusulkan dan diajukan kembali dengan melengkapi syarat yang diminta.
• Nantinya akan ada penyelenggaraan Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang digelar sendiri oleh Presiden RI saat menjelang Peringatan Hari Pahlawan tanggal 10 November.
Demikian tadi ulasan mengenai kriteria mendapatkan gelar pahlawan nasional. Tidak sembarang orang bisa mendapatkan predikat sebagai pahlawan nasional, gelar ini hanya akan diberikan kepada mereka yang telah memenuhi ktiteria yang ditetapkan pemerintah. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari