Suara.com - Predikat sebagai Pahlawan Nasional tentu tidak bisa disematkan kepada sembarang orang. Gelar tersebut secara resmi telah diatur oleh negara sehingga tidak setiap orang dapat mengajukan nama. Lalu apa saja kriteria mendapatkan gelar pahlawan nasional?
Dilansir dari berbagai sumber, gelar Pahlawan Nasional hanya akan diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang telah berjuang melawan kolonialisme di NKRI atau tewas karena melakukan tindakan untuk membela negara.
Selain itu, seseorang yang sudah melakukan tindakan kepahlawanan, seperti menghasilkan sebuah prestasi dan karya sehingga bermanfaat bagi pembangunan dan kemajuan NKRI, juga dapat diberi gelar Pahlawan Nasional. Gelar ini disematkan sebagai penghormatan atas jasa dan kontribusi seseorang dalam memajukan bangsa Indonesia.
Kriteria Mendapatkan Gelar Pahlawan Nasional
Selain beberala kriteria tersebut, terdapat sejumlah kriteria lain yang harus dipenuhi agar seseorang bisa mendapat gelar Pahlawan Nasional. Terdapat syarat umum dan syarat khusus yang harus dipenuhi seseorang untuk memeroleh gelar Pahlawan Nasional.
Dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 yang mengatur tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormata, berikut ini adalah beberapa syarat umum pemberian gelar Pahlawan Nasional:
• Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun seseorang yang telag berjuang di wilayah yang saat ini menjadi wilayah NKRI.
• Memiliki integritas moral dan juga keteladanan yang baik untuk bangsa.
• Berjasa terhadap bangsa dan juga negara.
Baca Juga: Sejarah Hari Pahlawan, Mengenang Peristiwa 10 November di Surabaya
• Berkelakuan baik.