"Karena bagaimana pun kehadiran KPK ini kan awalnya dulu dianggap ketika ada institusi penegak hukum lain dalam hal pemberantasan korupsi yang dianggap belum efektif," terang Hery.
"Ketika ada tindakan semacam ini padahal itu jelas-jelas sudah ada aturan undang-undangnya, saya rasa ini penegakan hukum yang malah bisa menciderai martabat penegak hukum itu sendiri," pungkasnya.