Suara.com - Ketua KPK Firli Bahuri ikut mendampingi timnya saat memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe di kediaman pribadi, Koya Tengah, Jayapura. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pada Lukas.
Terlibatnya Firli dalam pemeriksaan ini kontan menuai pro kontra dari banyak pihak. Banyak pihak yang mempertanyakan kepentingan Firli ikut menyambangi gubernur yang terjerat kasus dugaan korupsi tersebut.
Salah satu pihak yang menyoroti kedatangan Filri ke Lukas adalah Pengamat Hukum Pidana Hery Firmansyah. Hery menilai bahwa Filri tidak memiliki urgensi untuk menemui Lukas Enembe.
Hal ini dinyatakan oleh Hery saat menjadi salah satu narasumber dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam pada Jumat (4/11/22).
Baca Juga: KPK Klaim Pertemuan Firli Bahuri dengan Lukas Enembe Tidak Langgar Aturan
"Saya tidak menganggap ada hal yang penting dan kita bicara urgensi saya tidak melihat ada urgensi kehadiran Pak Firli di sana," ujar Hery seperti dikutip melalui acara Apa Kabar Indonesia Malam yang tayang di kanal YouTube tvOneNews pada Sabtu (5/11/22).
Hery menambahkan bahwa sosok yang seharusnya dihadirkan dalam pertemuan tersebut adalah Juru Bicara KPK. Hal tersebut ia nilai bisa membuat publik lebih adem-ayem.
"Saya rasa itu lebih membuat adem ayem publik. Tidak membuat publik kemudian semakin bertanya-tanya apa kepentingannya Pak Firli ke sana," lanjut Hery.
Dalam dialognya, Hery menyebutkan, para penegak hukum di KPK perlu menjaga marwah mereka agar kepercayaan masyarakat kepada KPK tidak mengalami penurunan.
"Kita nggak hanya bicara pada kasus Pak Lukas saja, tapi jangan-jangan ini nanti jadi trade mark KPK ke depan dengan banyak persoalan dengan alasan tadi itu bisa saja menemui orang-orang yang sedang bermasalah di KPK. Ini bisa jadi menggerus kepercayaan publik," tutur Hery.
Baca Juga: Meski Tidak Ada yang Dilanggar, Ketua KPK Diminta Jelaskan soal Pertemuan dengan Lukas Enembe
Ia juga menyebutkan jika tindakan yang dilakukan oleh Firli merupakan tidakan yang jelas bisa menciderai martabat penegak hukum.
"Karena bagaimana pun kehadiran KPK ini kan awalnya dulu dianggap ketika ada institusi penegak hukum lain dalam hal pemberantasan korupsi yang dianggap belum efektif," terang Hery.
"Ketika ada tindakan semacam ini padahal itu jelas-jelas sudah ada aturan undang-undangnya, saya rasa ini penegakan hukum yang malah bisa menciderai martabat penegak hukum itu sendiri," pungkasnya.