Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tiga tersangka kasus korupsi pengerjaan proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua. Ketiga tersangka pemberi suap Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak itu akan segera diadili.
Mereka yakni, Simon Pampang (SP) Direktur Utama PT. Bina Karya Raya; Jusieandra Pribadi Pampang Direktur PT. Bumi Abadi Perkasa; dan Direktur PT. Solata Sukses Membangun, Marten Toding.
"Telah selesai dilaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka SP (Simon Pampang) dan kawan-kawan dari tim penyidik pada tim Jaksa," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Sabtu (5/11/2022).
Penahanan terhadap tiga tersangka ini, kata Ali, akan dilanjutkan kembali oleh tim Jaksa KPK sejak 4 November sampai 23 November 2022.
Baca Juga: Soroti Firli Bahuri Ikut Hadir Periksa Lukas Enembe di Papua, ICW: Apa Urgensi Ketua KPK
"Untuk masing-masing selama 20 hari ke depan," ujar Ali.
Tersangka Simon Pampang (SP) dan Jusieandra Pribadi Pampang akan ditahan di Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan tersangka MArten Toding ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Selama tersangka dilakukan penahanan, tim Jaksa KPK mempunyai kesempatan menyusun surat dakwaan para penyuap Ricky Ham Pagawak yang hingga kini masih menjadi buronan.
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," imbuhnya
Dalam perkara ini, KPK menduga bahwa Ricky Ham Pagawak telah menerima suap dari sejumlah proyek yang dikerjakan oleh tiga tersangka pihak kontraktor di Kabupaten Mamberamo Tengah mencapai Rp 24,5 Miliar.
Apalagi, KPK tengah menelusuri Ricky Ham Pagawak juga menerima sejumlah uang dari beberapa pihak. Hingga kini KPK masih melakukan pendalaman.
KPK setidaknya sudah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga catatan transaksi uang serta alat elektronik. Termasuk, rumah pribadi serta mobil diduga milik Ricky Ham telah disita.
Lokasi yang disasar untuk melakukan penggeledahan yakni, di Kompleks Perumahan Skyline Residence, Jayapura; Perumahan Permata Indah, Abepura, Kota Jayapura; Rumah kediaman di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura; dan rumah di kawasan Tangerang Selatan.