Diciduk Polisi, Pembunuh Perempuan di Hotel Sidoarjo Ngaku Kesal karena Kehidupan Pribadi Diungkit

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Sabtu, 05 November 2022 | 08:40 WIB
Diciduk Polisi, Pembunuh Perempuan di Hotel Sidoarjo Ngaku Kesal karena Kehidupan Pribadi Diungkit
Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo menggelandang tersangka berinisial A yang diduga sebagai pelaku pembunuhan seorang perempuan. (ANTARA/HO-Polresta Sidoarjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pria berinisial A diciudk Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur. Pria itu diduga telah melakukan pembunuhan terhadap seorang perempuan di salah satu hotel di wilayah hukum Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pria berinisial A asal Bojonegoro tersebut ditangkap petugas karena diduga membunuh dan merampas harta kekasih gelapnya yang berinisial F.

"Pelaku nekat menghabisi nyawa perempuan yang menjadi korban di salah satu hotel di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo," ujar Kusumo di Sidoarjo pada Jumat (4/11/2022).

Kusumo mengatakan tersangka tega melakukan hal tersebut karena emosi terhadap F. Berdasarkan keterangan ke polisi, pelaku mengaku korban telah mengungkit utang dan kehidupan pribadi tersangka.

Baca Juga: Ini Sosok Penyidik yang Ditegur Ferdy Sambo saat Interogasi Bharada E : Dia Sudah Membela Keluarga Saya

"Tersangka menjalin hubungan gelap tersebut kurang lebih tiga tahun dengan korban F yang telah menikah," katanya.

Menurut Kusumo, ketika keduanya bertengkar, tersangka tersulut emosinya dan mencekik leher korban. Tidak cukup dengan tangan, tersangka kemudian mencekik korban dengan kerudung milik korban hingga tewas.

Setelah korban tidak bernyawa, tersangka kemudian kabur dengan membawa motor beserta uang tunai dan ATM milik korban.

"Pelaku bisa kami tangkap di daerah Bojonegoro. Alhamdulillah, ini bisa terungkap kurang dari satu kali dua puluh empat jam," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga: Pengendara Trail yang Aniaya Warga hingga Meninggal di Kebumen Ditangkap, Polisi Ungkap Motif

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI