Pakar Hukum Pidana Soroti Ancaman Jaksa ke Kodir PRT Ferdy Sambo

Sabtu, 05 November 2022 | 05:55 WIB
Pakar Hukum Pidana Soroti Ancaman Jaksa ke Kodir PRT Ferdy Sambo
Kodir PRT Ferdy Sambo saat bersaksi dalam sidang obstruction of justice Brigadir J. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar hukum pidana sekaligus guru besar ilmu hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago menilai ancaman jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pembantu rumah tangga atau PRT Ferdy Sambo, Daryanto alias Kodir saat bersaksi di sidang Hendra Kurniawan tidak semestinya dilakukan. Sebab, hal itu justru melanggar undang-undang.

"Jaksa tidak boleh mengancam-ancam karena saksi kan dibawah sumpah," kata Faisal kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).

Menurut Faisal, jaksa sebagai aparat penegak hukum harusnya bersikap humanis dalam menyampaikan penjelasannya kepada saksi. Termasuk apabila keterangan saksi terindikasi berbohong atau berbelit.

"Kan tinggal bilang kalau menghalangi akan dijadikan tersangka. Cara ancam-mengancam tidak dibenarkan oleh undang-undang,” ujarnya.

Baca Juga: ART Ferdy Sambo Diduga Diarahkan Karena Berikan Jawaban Berbelit

Faisal sendiri menilai ada beberapa kesaksian yang tak masuk akal dalam persidangan. Menurutnya, hal ini tidak terlepas dari adanya kebohongan dan rekayasa awal yang muncul di kasus tersebut.

“Sehingga, begitu di pengadilan sangat terlihat jelas hal tersebut,” ujarnya.

Jaksa Ancam Tetapkan Tersangka

Ancaman jaksa tehadap Kodir terjadi ketika PRT Ferdy Sambo itu bersaksi di sidang Hendra Kurniawan selaku terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (3/11) kemarin. Jaksa meminta majelis hakim menetapkan Kodir sebagai tersangka lantaran dianggap telah memberikan keterangan palsu alias bohong.

Semula Kodir mengaku dirinya diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selaran AKBP Ridwan Soplanit usai Yosua tewas ditembak.

Baca Juga: Akibat Dianggap Berbelit, Jaksa Minta Kodir Dijadikan Tersangka

Namun, kesaksian itu tidak disertakan Kodir dalam berita acara pemeriksaan atau BAP saat diperiksa penyidik kepolisian.

"Saudara (bilang) tidak diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi Kasatreskrim tapi keterangan Saudara tadi mengatakan saya diperintahkan untuk menghubungi Kasatreskrim yang di samping rumah Ferdy Sambo melalui sopirnya. Di sini (BAP) yang diperintahkan Yogi, atas inisiatif siapa saudara menghubungi Kasatreskrim sebetulnya?" tanya jaksa.

"Seingat saya, bertiga Pak," sahut Kodir.

Merasa tak puas, Jaksa kembali mencecar Kodir tentang kesaksiannya diminta Ferdy Sambo menghubungi Ridwan kala itu. Kodir bersikukuh dirinya yang disuruh oleh Ferdy Sambo.

"Diryanto hubungi Kasatreskrim ada begitu (Ferdy Sambo) ngomongnya?" tanya jaksa.

"Seingat saya seperti itu," jawab Kodir.

Jaksa pun merasa bingung atas kesaksian yang disampaikan Kodir. Setelah itu, jaksa meminta Majelis Hakim menjadikan Kodir sebagai tersangka lantaran kesaksiannya yang dianggap berbelit-belit.

"Kenapa nggak Saudara jelaskan di BAP seperti itu? Ambulans, Kapolres, dan Polres Jaksel tiba, Saudara menghubungi sopir Kasatreskrim. Nah ini yang enggak nyambung, belum nyambung, Saudara disumpah kan?"

"Majelis hakim kami melihat saksi ini sudah berbelit dan berbohong, kiranya supaya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka," ujar Jaksa.

Momen itu pun kemudian ditengahi oleh majelis hakim. Majelis hakim lantas meminta jaksa melanjutkan pertanyaan-pertanyaan kepada Kodir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI