Menang di Sidang Bawaslu, Parsindo dan Partai Republiku Lolos Jadi Calon Peserta Pemilu 2024

Jum'at, 04 November 2022 | 22:38 WIB
Menang di Sidang Bawaslu, Parsindo dan Partai Republiku Lolos Jadi Calon Peserta Pemilu 2024
Keterangan Foto: Ketua Bawaslu sekaligus Ketua Majelis Sidang, Rahmat Bagja pada sidang putusan yang disiarkan melalui YouTube Bawaslu RI pada Jumat (4/11/2022). [Suara.com/Ria]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Swara Indonesia atau Parsindo akhirnya lolos sebagai calon peserta Pemilu 2024. Hal tersebut terjadi usai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang putusan.

Dalam sidang putusan, Parsindo menjadi pemohon dan KPU menjadi termohon.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Bawaslu sekaligus Ketua Majelis Sidang, Rahmat Bagja pada sidang putusan yang disiarkan melalui YouTube Bawaslu RI pada Jumat (4/11/2022).

Dalam putusan yang sama, Majelis Sidang Bawaslu juga memutuskan membatalkan Berita Acara KPU RI Nomor 234/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi.

Baca Juga: Siapa Gunawan Suswantoro, Sesmenpora yang Baru Dilantik Menpora Zainudin Amali?

"Memerintahkan termohon untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan," jelasnya.

Lalu, majelis pemeriksa meminta termohon agar memberi kesempatan kepada pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen persyaratan selama 1x24 jam.

KPU RI selaku termohon juga diminta untuk menyampaikan kepada Parsindo selambat-lambatnya 1x24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik peserta pemilu dimulai.

"Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan," tuturnya.

Pada sesi lain, Bawaslu juga memutuskan menolak eksepsi pemohon yakni KPU RI terhadap termohon Partai Republiku.

Baca Juga: Hari Ini DKPP Kukuhkan 204 Tim Pemeriksa Daerah 34 Provinsi Indonesia

"Memutuskan dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon," kata Bagja.

Bagja menyampaikan putuskan pembatalan Berita Acara KPU RI Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi.

Selain Parsindo, ada empat partai politik lainnya yang dinyatakan KPU RI tidak lolos verifikasi untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024. Partai politik yang dimaksud ialah Partai Republiku Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik dan PKP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI