Suara.com - Nama AKBP Ridwan Soplanit baru-baru ini mencuat karena terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat arau Brigadir J.
AKBP Ridwan Soplanit mengungkap mantan Ketua Divisi Profesi dan Keamanan atau Kadiv Propam sempat memintanya agar tidak ribut terkait dengan pembunuhan yang terjadi kepada Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga.
Adapun Ridwan menjadi saksi dalam persidangan kasus obstruction of justice mantan Karo Paminal propam Polri Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama yang didakwa karena telah merusak CCTV, sehingga membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir j.
Peran Ridwan dalam kasus Ferdy Sambo
Ridwan menyebut bahwa alasan Ferdy Sambo pada saat itu karena peristiwa penembakan dilatarbelakangi oleh pelecehan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Ia menjelaskan bahwa saat kejadian Ferdy Sambo menginstruksikan untuk tidak membicarakan peristiwa tersebut pada siapapun karena masalah yang terjadi adalah pelecehan.
Ridwan sendiri menjadi saksi dalam sidang kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan negeri Jakarta Selatan hari Kamis (3/11/2022).
Pada saat di pengadilan, Jaksa pun bertanya apa yang ada dalam benak Ridwan saat itu ketika memegang jabatan sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan dan melihat adanya tindak pidana.
Ridwan menjawab pertanyaan Jaksa, ia menjelaskan bahwa pada saat itu memegang alasan Ferdy Sambo yang menyebut kasus ini merupakan bagian dari aib keluarga.
Baca Juga: Kak Seto Kena Tipu, Anak Bungsu Putri Candrawati yang Diperjuangkannya Ternyata Hasil Adopsi
Jaksa pun sempat mempertanyakan terkait dengan pemikiran Ridwan pada tentang ucapan Ferdy Sambo tersebut ada indikasi untuk menyembunyikan sesuatu. Ridwan menjawab bahwa ia tidak berpikir tentang hal demikian.