Apa Peran AKBP Ridwan di Kasus Sambo sampai Gaet OC Kaligis Jadi Pengacara?

Jum'at, 04 November 2022 | 18:59 WIB
Apa Peran AKBP Ridwan di Kasus Sambo sampai Gaet OC Kaligis Jadi Pengacara?
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan (kanan) bersiap untuk menjalani sidang di PN Jaksel. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nama AKBP Ridwan Soplanit baru-baru ini mencuat karena terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat arau Brigadir J.

AKBP Ridwan Soplanit mengungkap mantan Ketua Divisi Profesi dan Keamanan atau Kadiv Propam sempat memintanya agar tidak ribut terkait dengan pembunuhan yang terjadi kepada Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga.

Adapun Ridwan menjadi saksi dalam persidangan kasus obstruction of justice mantan Karo Paminal propam Polri Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama yang didakwa karena telah merusak CCTV, sehingga membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir j.

Peran Ridwan dalam kasus Ferdy Sambo

Baca Juga: Kak Seto Kena Tipu, Anak Bungsu Putri Candrawati yang Diperjuangkannya Ternyata Hasil Adopsi

Ridwan menyebut bahwa alasan Ferdy Sambo pada saat itu karena peristiwa penembakan dilatarbelakangi oleh pelecehan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Ia menjelaskan bahwa saat kejadian Ferdy Sambo menginstruksikan untuk tidak membicarakan peristiwa tersebut pada siapapun karena masalah yang terjadi adalah pelecehan.

Ridwan sendiri menjadi saksi dalam sidang kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan negeri Jakarta Selatan hari Kamis (3/11/2022).

Pada saat di pengadilan, Jaksa pun bertanya apa yang ada dalam benak Ridwan saat itu ketika memegang jabatan sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan dan melihat adanya tindak pidana.

Ridwan menjawab pertanyaan Jaksa, ia menjelaskan bahwa pada saat itu memegang alasan Ferdy Sambo yang menyebut kasus ini merupakan bagian dari aib keluarga.

Baca Juga: Terungkap! Anak Bungsu Putri Candrawathi Ternyata Hasil Adopsi, Kak Seto Akui Kena Prank

Jaksa pun sempat mempertanyakan terkait dengan pemikiran Ridwan pada tentang ucapan Ferdy Sambo tersebut ada indikasi untuk menyembunyikan sesuatu. Ridwan menjawab bahwa ia tidak berpikir tentang hal demikian.

Diketahui, Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan ini juga mengungkap kesaksiannya pada saat tiga anak buah Ferdy Sambo menonton rekaman CCTV yang menampilkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih hidup.

Dalam agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan negeri Jakarta Selatan di hari yang sama, IA juga menjelaskan, ketiga anak buah tersebut seketika bolak-balik keluar rumah Ridwan usai menonton rekaman CCTV tersebut.

Ketiga anak buah yang dimaksud oleh Ridwan yang menonton rekaman Brigadir J masih hidup pada saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinas adakah AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.

Mulanya, Ridwan menjelaskan bahwa ketiga anak buah tersebut tiba-tiba masuk ke dalam teras rumahnya. Sebagai informasi, rumah Ridwan sendiri berada di samping rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ia mengaku, AKBP Arif pada saat itu meminjam teras rumah miliknya, dalam kejadian tersebut, Ridwan mengizinkan terasnya digunakan. Ketiga anak buah Sambo tersebut kemudian masuk posisi duduk di teras.

Kemudian, Ridwan melihat Arif, Baiquni, dan Chuck sudah duduk di depan laptop. Sedangkan pada saat itu, Ridwan duduk menghadap bagian belakang layar laptop.

Chuck kemudian mengajak Ridwan untuk mengobrol. Diakui oleh Ridwan, pada saat itu Chuck bertanya tentang pengalaman Ridwan selama tinggal di Komplek Polri Duren Tiga.

Tidak berselang lama, anak buah Ridwan yaitu Ipda Arsyad Daiva Gunawan datang ke rumah tersebut. Arsyad melaporkan apa saja yang terjadi di TKP penembakan Brigadir J, mulai dari sistem pengamanan, sampai dengan police line yang rusak.

Sebagai informasi, Ridwan sendiri yang menunjuk Arsyad sebagai kepala tim pengamanan TKP rumah dinas Ferdy Sambo.

Kemudian, Arsyad beranjak meninggalkan rumahnya. Namun, setelah beberapa saat, tiba-tiba Arif berdiri pergi meninggalkan teras rumah, dan diikuti oleh kedua rekannya tersebut.

Diakui oleh Ridwan, ia tidak mengetahui apa yang mereka tonton sampai membuat ketiga anak buah Ferdy Sambo tersebut bolak-balik keluar rumah, yang ia ketahui, anak buah Sambo tersebut menonton sesuatu selama kurang lebih 5-7 menit.

Sejak kejadian tersebut, Ridwan tidak lagi bertanya tentang apa yang mereka tonton karena ia merasa tidak ada yang mencurigakan.

Namun, setelah hampir satu bulan, tepatnya pada tanggal 4 Agustus 2022, Ridwan baru mengetahui apa yang ditonton oleh Arif, Chuck, dan juga Baiquni.

Ridwan mengetahui bahwa ketiga anak buah Ferdy Sambo tersebut melihat Brigadir J melintas di taman rumah dinas Sambo sebelum Sambo tiba di rumah tersebut. Padahal, dalam keterangan Sambo, Brigadir J sudah tewas sebelum ia tiba di rumah dinas.

Sebagai informasi, AKBP Ridwan Soplanit menjadi satu dari belasan nama saksi kasus obstruction of justice alias upaya menghalangi penegakan hukum dalam penyelidikan pembunuhan Brigadir J.

Ridwan sendiri telah menempuh sidang kode etik yang berujung pada keputusan demosi 8 tahun oleh Komisi Kode Etik Polri atau KKEP. Ridwan telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Untuk mensukseskan pengajuan bandingnya tersebut, Ridwan sendiri telah menggandeng pengacara kondang, OC Kaligis, untuk mendampinginya agar berhasil memenuhi banding tersebut.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI