Blak-blakan Penyidik Akui Takut Terhadap Ferdy Sambo: Saya Sekali Diperintah Langsung Melaksanakan

Jum'at, 04 November 2022 | 16:56 WIB
Blak-blakan Penyidik Akui Takut Terhadap Ferdy Sambo: Saya Sekali Diperintah Langsung Melaksanakan
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Dalam sidang tersebut JPU menghadirkan 12 orang saksi diantaranya orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice beramai-ramai menyalahkan Ferdy Sambo. Para mantan anak buahnya mengaku cuma menjalankan perintah dari Sambo.

Hal ini memunculkan pertanyaan, sebenarnya seberapa berpengaruh Sambo sampai para anak buahnya menurut tanpa terkecuali?

Pertanyaan tersebut dijawab lewat kesaksian mantan Kanit I Satreskrim Polres Jakarta Selatan, AKP Rifaizal Samual. Bahkan saking takutnya, Rifaizal mengaku langsung melaksanakan perintah setelah mendapat perintah dari Sambo.

Awalnya Rifaizal ditanyai mengenai karakter Ridwan Rhekynellson Soplanit, termasuk apakah yang bersangkutan sosok yang tegas atau kerap meragu dalam mengambil keputusan.

"Tadi soalnya saudara mengatakan bahwa ada saksi Soplanit menjadi ragu-ragu. Itu apa yang mendasari penilaian Saudara?" tanya hakim, dikutip Suara.com pada Jumat (4/11/2022).

AKP Rifaizal Samual di persidangan obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. (YouTube/KOMPASTV)
AKP Rifaizal Samual di persidangan obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. (YouTube/KOMPASTV)

Rifaizal lantas menerangkan adanya pengaruh Sambo sampai mengakibatkan penyidik tidak bekerja maksimal. Termasuk Rifaizal yang sebelumnya sempat diminta Sambo untuk tidak mencecar Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan dalih sudah melindungi keluarga.

"Ini menurut pendapat saya. Saat pelaporan itu saya sampaikan ini adalah perintah Pak Sambo. Jadi mungkin keraguan yang dihadapi beliau adalah yang memerintahkan adalah Kadiv Propam," tutur Rifaizal.

"Walaupun seorang Kadiv Propam apakah bisa melakukan intervensi dalam kegiatan itu?" tanya hakim lagi, masih berusaha mengorek relasi kuasa di antara Sambo dengan para bawahannya.

Di sinilah terungkap seberapa mengerikannya Sambo. Ia terdengar mengaitkannya dengan pangkat Sambo sebagai seorang inspektur jenderal polisi.

Baca Juga: Hakim ke Kodir PRT Ferdy Sambo Jangan Ngawur Beri Kesaksian: Bu Putri Lagi Ngapa-ngapain, Kamu Bisa Lihat, dong?

Ferdy Sambo saat mengikuti persidangan di PN Jaksel dengan saksi orang tua Brigadir J. [Tangkapan layar]
Ferdy Sambo saat mengikuti persidangan di PN Jaksel dengan saksi orang tua Brigadir J. [Tangkapan layar]

"Bintang dua di Polri ini banyak, Pak. Akan tetapi Kadiv Propam ini hanya satu, artinya memiliki kewenangan khusus terhadap polisi umum," terang Rifaizal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI