Dedi menjelaskan, pada prinsipnya gas air mata hanya menyebabkan iritasi pada mata, kulit dan sistem pernapasan dan tidak menimbulkan efek yang fatal.
Karena itulah, menurut Dedi, penyebab kematian 135 orang tersebut dikarenakan kekurangan oksigen akibat berdesakan di pintu keluar stadion.
Pernyataan Polri bertolak belakang dengan temuan TGIPF bentukan Jokowi dan temuan Komnas HAM. Keduanya menyatakan gas air mata adalah faktor utama pemicu terjadinya tragedi yang menyebabkan 135 nyawa melayang.
Kepolisian Malang bersujud tanda berduka
Di hari yang sama ketika Mabes Polri menyatakan gas air mata bukan penyebab kematian 135 orang di Stadion Kanjuruhan, akun Twitter @polrestamakota mengunggah foto Kapolresta Malang Kota dan jajarannya tengah bersujud.
Aksi sujud yang dilakukan di halaman Mapolresta Malang Kota itu dilakukan sebagai tanda berduka dan menyesal atas terjadinya indisen di Stadion Kanjuruhan.
"Mohon ampun kami kepada-Mu ya Rabb atas peristiwa yang terjadi pada 1 Oktober silam. Tak lupa permohonan maaf juga kami haturkan kepada korban dan keluarganya beserta Aremania Aremanita. Kabulkan doa kami, ya Rabb," demikian keterangan dalam unggahan itu.
Sehari setelahnya, Kapolres Malang AKBP Putu Khulis Aryana berkunjung ke Stadion Kanjuruhan usai resmi menggantikan AKBP Ferli Hidayat.
Dalam kesempatan ituAKBP Putu bersimpuh di Stadion Kanjuruhan untuk mendoakan para korban jiwa dalam insiden tersebut.
Baca Juga: Konser NCT Dapat Ancaman Bom, Polisi Turun Tangan Bawa Anjing Pelacak
Tragedi Itaewon dan sikap kepolisian Korsel