Sekilas Profil Rubini Natawisastra, Dokter Dihukum Mati Jepang Kini Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 04 November 2022 | 15:03 WIB
Sekilas Profil Rubini Natawisastra, Dokter Dihukum Mati Jepang Kini Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
Profil Rubini Natawisastra (dok rsudrubini.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nama dr. R. Rubini Natawisastra masuk ke dalam lima tokoh yang diberikan gelar pahlawan nasional. Namun tak sedikit orang yang bertanya-tanya mengenai profil Rubini Natawisastra ini.

Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional dilakukan pada tahun ini, tepatnya akan dilaksanakan pada 7 November 2022 di Istana Negara.

Untuk Anda yang juga bertanya-tanya mengenai profil salah satu Pahlawan Nasional ini, Anda bisa melihatnya sekilas dalam penjelasan di poin berikut ini.

Profil Rubini Natawisastra

Baca Juga: KH. Ahmad Sanusi Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, Siapakah Tokoh Asal Jabar Ini

Untuk mengetahui profilnya sendiri, bisa dimulai dari titik awal. Menurut Mahfud MD, Rubini Natawisastra adalah dokter keliling pada saat kemerdekaan. Jasanya begitu besar dalam dunia kesehatan tanag air.

Bahkan pemilik nama lengkap dr. Raden Rubini Natawisastra ini dijatuhi hukuman mati bersama istrinya oleh Jepang karena perjuangannya yang gigih untuk kemerdekaan Republik Indonesia.

Lahir pada 31 Agustus 1906 di Bandung, dr. Rubini kemudian berhasil menyelesaikan pendidikan di sekolah kedokteran Stovia Jakarta dan menyandang gelar dokter pada tahun 1930.

Empat tahun berikutnya ia mengabdi sebagai tenaga kesehatan di area Jakarta, dan pindah ke Kalimantan Barat pada 1934. Beliau kemudian ditempatkan di area Pontianak sebagai Kepala Kesehatan Pontianak.

Beliau sendiri, di ranah perjuangan kemerdekaan, pernah membentuk kelompok para cendekiawan di kota tersebut. Kelompok ini menjadi wadah memupuk jiwa patriotisme dan nasionalisme cendekiawan di Pontianak untuk turut berjuang atas kemerdekaan.

Baca Juga: Dokter, Raja, hingga Ulama, 5 Tokoh Ini Akan Terima Gelar Pahlawan Nasional 2022

Tahun 1944 menjadi tahun dimana beliau ditangkap oleh gunkanseibu. Beliau ditangkap bersama dengan koleganya, dr. Ismail, dr. Achmad Diponegoro, dr. Soenaryo, dan dr. Agoesdjam.

Pengusulan Menjadi Pahlawan Nasional

Namanya diusulkan sebagai Pahlawan Nasional oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, bersama dengan Kongres Wanita Indonesia. Hal ini didasarkan pada sejarah dimana beliau tinggal dan menetap di Pontianak selama kurang lebih 17 tahun, serta menjadi tokoh politik penting di era tersebut dalam perjuangannya untuk kemerdekaan RI.

Sebelumnya nama Rubini Natawisastra juga telah diabadikan sebagai nama Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Mempawah.

Tidak berhenti di situ saja, namanya turut diabadikan sebagai nama jalan di Kabupaten Mempawah, Kota Bandung, serta nama sebuah nama Taman Aulia dr. Rubini di area Membawah.

Penganugerahan Gelar Pahlawan Lainnya

Selain dr. Rubini Natawisastra, terdapat empat gelar pahlawan lain yang diberikan pada tanggal 7 November 2022 nanti. Gelar pahlawan ini diberikan pada Dr. dr. HR Soeharto, kemudian KGPAA Paku Alam VII, H. Salahuddin bin Talabuddin, dan KH Ahmad Sanusi.

Masing-masing nama pahlawan ini diberikan atas usulan dari pemerintah dan masyarakat, atas dasar jasa-jasanya dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Itu tadi sedikit penjelasan mengenai profil Rubini Natawisastra yang bisa dibagikan dalam artikel singkat ini. Semoga menjadi artikel yang bermanfaat, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI