Suara.com - Penasihat hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, turut menanggapi soal kesaksian asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang kerap tidak konsisten.
Yang sangat mencolok tentu kesaksian ART Susi ketika dihadirkan di persidangan pada Selasa (1/11/2022) kemarin. Susi bahkan sampai ditegur dan diancam pidana oleh hakim karena memberikan keterangan yang tidak konsisten.
Menurut Kamaruddin, hal ini terjadi karena posisi Susi yang serba salah sebagai seorang saksi. "Susi itu sebetulnya orang yang sangat tidak nyaman dalam memberikan keterangan, karena polisi kurang pandai," kata Kamaruddin.
"Harusnya polisi memisahkan Susi dari rumah Saguling, atau dari kekuasaan Ferdy Sambo dan PC kalau dia mau digunakan sebagai saksi yang menerangkan sebenarnya," lanjutnya, seperti dikutip Suara.com dari program Kontroversi di kanal YouTube metrotvnews, Jumat (4/11/2022).
Sebagai ART, Susi memang mengetahui lebih banyak tentang kondisi dan aktivitas para terdakwa. Namun di sisi lain, Susi juga mendapat upah dari mereka, sehingga tentu sulit untuk Susi mengungkap yang sebenar-benarnya.
"Bagaimana kita meminta keterangan yang sebenarnya dari Susi tapi di sisi lain kita taruh dia di rumah itu. Sama saja kita menyuruh Susi bunuh diri, karena dia menerima upah dari PC sampai hari ini tetapi kita menyuruh melawan majikannya. Ini kan kekonyolan," terang Kamaruddin.
Pengacara yang kerap melempar pernyataan kontroversial ini menilai seharusnya polisi mempertimbangkan aspek tersebut sebelum meminta keterangan, apalagi menuntut penjelasan yang sebenar-benarnya dari Susi.
Padahal caranya cukup sederhana, misalnya dengan mencarikan tempat lain yang bisa mempekerjakan Susi sehingga ia tak lagi bergantung pada keluarga Sambo dan Putri.
Kamaruddin meyakini status Susi sebagai ART juga yang membuatnya tidak memberikan kesaksian sejujur-jujurnya. Kesaksian ini juga tidak akan banyak berubah kecuali Susi dibebaskan dari tekanannya, yakni bekerja di rumah Sambo dan Putri.
Baca Juga: Ibu Brigadir J Nangis saat Putri Candrawathi Minta Maaf, Tapi...
ART Kodir Juga Terancam Dijadikan Tersangka
Bukan cuma Susi, kesaksian yang disampaikan ART bernama Diryanto alias Kodir juga memicu kemarahan para penegak hukum. Bahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendesak hakim agar menjadikan Kodir sebagai tersangka.
Hal ini terjadi ketika Kodir memberikan kesaksian di kasus obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pada Kamis (3/11/2022).
Dalam kesempatan itu JPU mencecar Kodir tentang kesaksiannya yang diminta Sambo untuk menghubungi Ridwan Soplanit. Saat itu Kodir dinilai berbelit-belit sehingga JPU meminta hakim menetapkan Kodir sebagai tersangka.
"Majelis hakim kami melihat saksi ini sudah berbelit dan berbohong, kiranya supaya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka," tegas JPU.
JPU juga sempat menegur Kodir karena cengengesan di persidangan. "Jangan bohong lah, jangan ketawa, jangan cepat-cepat, jangan bohong, kejebak lho," desak JPU.