Suara.com - Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi empat terpidana penyuap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung. Keempatnya dalam putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
"Telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Mulyadi alias Bayong dan kawan-kawan dengan cara dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (4/11/2022).
Adapun empat terpidana tersebut dalam putusan pengadilan terbukti terlibat dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Terpidana atas nama Mulyadi alias Bayong dan terpidana Muhamad Bunyamin diputus hukuman selama empat tahun enam bulan penjara. Mereka juga turut diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta.
Baca Juga: Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas dari Lapas Sukamiskin
Sementara itu, terpidana Wahyudin diputus hukuman selama empat tahun penjara dengan membayar denda sebesar Rp 250 juta.
"(turut membayar) uang pengganti Rp 500 juta," ucap Ali
Sedangkan, terpidana Jumhana Luthfi Amin diputus hukuman selama lima tahun penjara. Serta membayar uang denda sebesar Rp 250 juta, dengan uang pengganti mencapai Rp 600 juta.
"(vonis empat terpidana) dikurangi dengan masa penahanan (ketika proses penyidikan),"imbuhnya
Seperti diketahui, Walkot Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dijerat hukuman penjara selama 10 tahun dalam putusan pengadilan Tipikor Bandung. Ia, juga diminta membayar denda sebesar Rp 1 Miliar.
Dalam dakwaan Jaksa KPK telah menerima uang Rp10 miliar dari persekongkolan pengadaan barang dan jasa, serta didakwa meraup Rp7,1 miliar dari setoran para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.