Kemendagri Kembalikan Permohonan Anies, Pergub Penggusuran yang Dibuat Ahok Belum Bisa Dicabut

Jum'at, 04 November 2022 | 14:24 WIB
Kemendagri Kembalikan Permohonan Anies, Pergub Penggusuran yang Dibuat Ahok Belum Bisa Dicabut
Petugas Satpol PP melakukan pembongkaran lapak pedagang liar. [ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dilihat dari tahapan untuk proses peraturan gubernur, memang gubernur yang melakukan penetapan, menandatangani naskah. Di level Mendagri itu hanya proses fasilitasi saja, tetapi pada akhirnya akan balik ke gubernur karena itu produk gubernur juga," ujar Jihan saat dikonfirmasi, Minggu (28/8/2022).

Selain itu, menurutnya Kemendagri juga tidak berhak menolak pencabutan Pergub ini. Sebab, dalam prinsip otonomi daerah, Pemerintah Daerah dibebaskan dalam mengatur dan mengurus urusan di daerahnya.

Hal ini juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137 Tahun 2015 dan Nomor 56 Tahun 2016 yang menguatkan bahwa kewenangan pemerintah pusat yang terlalu besar dalam intervensi peraturan daerah itu telah melanggar prinsip otonomi daerah.

"Kami tidak tahu, ke depan bisa jadi alasannya ditolak kemendagri. Padahal, jelas ini di level gubernur kok. Dari peraturannya, ini jelas tahapan-tahapannya bagaiamana dan Kemendagri hanya sampai di proses fasilitasi itu saja," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI