Suara.com - Pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum bisa dilaksanakan. Aturan yang kerap dipakai untuk melakukan penggusuran ini dibuat saat era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan mengatakan, Anies Baswedan saat masih menjabat sebagai Gubernur Jakarta memang sudah pernah mengajukan pencabutan aturan tersebut. Namun, pihaknya memutuskan untuk mengembalikan permohonan itu.
"Betul, diserahkan kembali ke Pemda DKI. Perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebagai dasar menyiapkan aturan penggantinya," ujar Benny saat dikonfirmasi, Jumat (4/11/2022).
Menurut Benny, pengembalian dilakukan pada 14 Oktober 2022 lalu kepada Biro Hukum Pemprov DKI.
"Diserahkan melalui Surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah," kata Benny.
Pengembalian permohonan Anies ini, kata Benny, dilakukan karena Pemprov DKI diminta melakukan revisi. Perlu ada penambahan dalam sejumlah materi dan pengganti aturannya.
"Yang menjadi perhatian utama adalah substansi pengaturan, yakni penertiban, pemakaian, atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak. Perlu ada aturan yang mengatur hal tersebut," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menilai eks Gubernur Anies Baswedan bisa saja kembali mencari alasan untuk tak mencabut aturan yang mengizinkan penggusuran paksa. Kali ini, dalih yang dipakai diperkirakan adalah ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Anies sendiri memang menyatakan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mencabut Pergub nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak sedang diproses Kemendagri. Ia mengaku masih menunggu dan belum bisa mengambil tindakan menghapus aturan yang dibuat Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu.
Baca Juga: Stop Geger AHY vs Aher! Rocky Gerung Bongkar Cawapres Ideal Anies Baswedan, Sosoknya Tak Terduga
Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sekaligus perwakilan KRMP, Jihan Fauziah Hamdi menyebut sebenarnya proses di Kemendagri hanya sekadar formalitas saja. Sebenarnya, Anies lah yang memiliki wewenang mencabut aturan tersebut.