Kelamnya Konser Berdendang Bergoyang dan Ancaman Pidana yang Menanti

Jum'at, 04 November 2022 | 13:03 WIB
Kelamnya Konser Berdendang Bergoyang dan Ancaman Pidana yang Menanti
Polres Metro Jakarta Pusat akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka kasus konser musik Berdendang Bergoyang pada, Jumat (4/11/2022) sore.[Instagram/@berdendangbergoyang]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Konser musik bertajuk Berdendang Bergoyang pada, Jumat (4/11/2022) di Istora Senayan, Jakarta Pusat berakhir ricuh. Berkat jumlah penonton yang membludak dan melebihi kapasitas venue, kerumunan akhirnya tak terhindari dan berujung ke para pengunjung saling berdesakan.

Kondisi pengunjung yang berkerumun terbilang mengenaskan. Sebab, beberapa dari mereka dilaporkan mengalami luka-luka dan harus ditangani oleh tim medis.

Bak jatuh tertimpa tangga, panitia penyelenggaraBerdendang Bergoyangkini terancam sanksi pidana yang akan ditetapkan usai polisi rampung menggelar penyelidikan.

Adapun kekinian polisi telah menemukan potensi unsur pidana yang mengancam panitia lantaran dinilai lalai dalam penyelenggaraan ajang musik itu.

Baca Juga: Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Konser Berdendang Bergoyang Sore Ini

Kondisi mengenaskan pengunjung: Pingsan dan luka-luka

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin memperoleh laporan dari tim medis bahwa pengunjung yang terjebak kerumunan dalam festival musik Berdendang Bergoyang mengalami luka-luka.

Tak sedikit pula para korban tak sadarkan diri dan pingsan usai terjebak lautan manusia dalam konser itu.

Bahkan tim medis harus berjuang menyelamatkan para korban, dengan rata-rata tiga personil medis masing-masing harus menangani 25 hingga 30 pengunjung yang menjadi korban.

"Dari tiga orang rata-rata dia menangani 25 sampai 30 orang," ungkap Komarudin dalam keterangannya, Selasa (1/11/2022).

Baca Juga: Kasus Berdendang Bergoyang Naik ke Penyidikan, Satu Orang Ditetapkan sebagai Terlapor

Tenda medis akhirnya dipenuhi dengan korban pingsan yang tercatat 27 orang. Namun polisi memperkirakan bahwa masih banyak korban pingsan lainnya yang belum masuk ke daftar itu.

"Sempat tercatat 27 orang di tenda itu. Yang tidak tercatat cukup banyak," lanjut Komarudin.

Tiket terjual melebihi kapasitas hingga panitia terancam pidana

Polisi kini tengah mendalami potensi pidana yang akan dijatuhkan pada para panitia penyelenggara.

Panitia dinilai lalai dalam penyelenggaraan tersebut, lebih khususnya terkait dengan penjualan tiket yang melebihi kapasitas maksimum lokasi.

Tiket yang harusnya terjual maksimal sejumlah 3.000 unit. Namun pada pelaksaanaan di hari-H, jumlah penonton bahkan mencapai puluhan ribu sehingga melebihi jumlah yang diizinkan.

"Kalau kita lihat data di online itu sampai 27 ribu untuk keseluruhan. Itu fakta-fakta terbaru yang kita temukan," lanjut Komarudin.

Adapun dalam kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya, Senin (31/10/2022) menjelaskan bahwa kapasitas penonton venue hanya maksimal 10.000 orang.

Lebih lanjut Komarudin juga melihat adanya unsur kesengajaan dari panitia yang dinilai sengaja menjual tiket berlebih.

Kekinian kepolisian tengah mendalami pidana yang mengancam pihak panitia, yakni Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI