Keukeuh! Kuat Ma'ruf Tak Punya Hubungan Spesial dengan PC, Kuasa Hukum: Mereka Hanya Majikan dan ART

Jum'at, 04 November 2022 | 12:59 WIB
Keukeuh! Kuat Ma'ruf Tak Punya Hubungan Spesial dengan PC, Kuasa Hukum: Mereka Hanya Majikan dan ART
Ilustrasi Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Brigadir J (Bandung.suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menegaskan bahwa, kliennya tersebut tidak memiliki hubungan spesial dengan Putri Candrawathi (PC), seperti yang dicurigai oleh ibu almarhum Yosua.

"Tidak ada yang istimewa dari kedekatan mereka (Kuat dan Putri)," katanya dikutip dari tayangan Kanal YouTube tvOneNews pada Jumat, (4/11/2022).

Menurut Irwan, hubungan Kuat dengan istri Ferdy Sambo hanya sebatas majikan dan Asisten Rumah Tangga (ART).

"Mereka hanya majikan dengan ART, itu saja," ujar dia.

Baca Juga: Benarkah Skenario Tunggu ACC Putri Candrawathi Terlebih Dahulu ?

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Berdasarkan keterangan Kuat yang disampaikan kepada Irwan, Putri Candrawathi memang memperlakukan semua ajudan sama. Artinya, tidak ada yang dianaktirikan termasuk Kuat sebagai ART yang sudah bekerja di keluarga Ferdy Sambo sejak 10 tahun lalu.

Kuat Dicurigai Punya Hubungan Spesial dengan Putri

Ibu Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat), Rosti Simanjuntak, menyemprot Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). (YouTube/KOMPASTV)
Ibu Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat), Rosti Simanjuntak, menyemprot Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). (YouTube/KOMPASTV)

Sebelumnya, Rosti Simanjuntak, ibu dari almarhum Brigadir Yosua dengan tegas mempertanyakan hubungan dari Kuat Ma’ruf dengan Putri Candrawathi.

Rosti Simanjuntak menduga ada keterkaitan antara Kuat Ma'ruf yang disebut bisa mempengaruhi Putri dalam kasus rencana pembunuhan Brigadir Yosua.

“Ada apa kamu sama si Putri itu Kuat Ma’ruf? Siapanya si Putri kamu? Sampai kamu mendesak mengatur si Putri. Saya orang kecil saja tidak boleh mengatur, apalagi kepada istri yang bukan istri kita” ujar Rosti di persidangan lanjutan pada (2/11/2022).

Baca Juga: Cerita di Balik Putri Candrawathi Kirim Foto Brigadir Yoshua Sedang Menyetrika di Magelang

Lebih lanjut, Rosti juga mengingatkan kepada Kuat Ma’ruf soal apa yang telah diskenariokan dalam kasus tersebut dan menyerahkan semua balasan terhadap Kuat Ma’ruf kepada Tuhan.

“Ini ingat ya! Camkan dalam-dalam bagaimana atasanmu membuat skenario. Tuhan akan melihat. Kami di sini, memang kami orang lemah. Tapi kami yakin di hadapan Tuhan kami akan diperhitungkan,” jelas Rosti.

Kamaruddin Simanjuntak memperkuat kecurigaan adanya hubungan spesial Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.

"Kuat ini orang paling senior. Dia informasinya sudah bekerja kurang lebih selama 10 tahun di rumah Ferdy Sambo, bahkan mulai dari sebelum rumah Saguling dibangun. Posisinya sebagai sopir dari PC," jelas Kamaruddin.

Namun Kuat sempat tidak bekerja selama 2 tahun ketika terpapar Covid-19 dan baru kembali beberapa saat sebelum pembunuhan Brigadir Yosua ini terjadi.

"Di antara para sopir dan ajudan ini ada saling cemburu-cemburuan, karena menyangkut kepercayaan dari si majikan," tutur Kamaruddin.

Sebagaimana diketahui, beberapa bulan lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.

Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).

Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI