Masa Sidang Singkat, DPR Tak Keburu Waktu Kejar Pengesahan RKUHP Di Akhir Tahun

Jum'at, 04 November 2022 | 10:55 WIB
Masa Sidang Singkat, DPR Tak Keburu Waktu Kejar Pengesahan RKUHP Di Akhir Tahun
Gedung DPR MPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPR RI pesimis bisa mengejar waktu pengesahan RKUHP pada tahun ini. Pasalnya waktu sidang yang singkat dianggap menjadi kendala.

DPR yang baru selesai reses dan memasuki masa sidang kembali pada awal November pekan ini, kembali akan reses di pertengahan Dovember. Itu artinya, waktu masa sidang menjelang akhir tahun terbilang singkat.

"Sepertinya enggak keburu ya karena ini masa sidangnya singkat sekali. Tanggal 15 Desember kita sudah reses lagi," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta dikutip Jumat (4/11/2022).

Waktu masa sidang yang singkat itu dinilai pimpinan DPR tidak bisa dipaksakan untuk mengejar target pengesahan RKUHP. Pasalnya sejauh ini RKUHP masih dalam pembahasan.

Baca Juga: Pekan Depan DPR Bahas Stasiun TV Bandel Tetap Tayangkan Siaran Analog

"(RKUHP) itu masih dalam tahap pembahasan di komisi teknis, dalam hal ini Komisi III," kata Dasco.

Sebelumnya, baik DPR maupun pemerintah masih sama-sama membutuhkan waktu untuk melakukan diskusi sebelum memutuskan untuk mengesahkan RKUHP.

Masih ada 14 isu krusial RKUHP yang perlu dibahas dan ditanggapi para fraksi di Komisi III. Kendati begitu, Komisi III telah menerima draf RKUHP dari pemerintah.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O. S Hiariej mengatakan RKUHP masih memiliki waktu panjang hingga akhir tahun, mengingat RUU tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022 sehingga pengesahan tidak harus disegerakan.

"Yang jelas dia masuk Prolegnas 2022, sampai 31 desember 2022. Masih ada waktu," kata Edward di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga: Ferdiansyah Minta Kepastian Peta Jalan Pendidikan

Berbeda dengan RUU tentang Pemasyarakatan atau PAS, Edward menegaskan bahwa pengesahan RKUHP tidak akan dilakukan pada masa sidang DPR saat ini.

Ia berujar kelompok fraksi Komisi III akan melihat kembali penyempurnaan naskah atau draf RKUHP yang hari ini sudah diserahkan oleh pemerintah

"Pemerintah dan DPR akan melihat pasal-pasal khususnya 14 isu krusial yang selama ini jadi kontroversi. Itu tadi kesimpulan rapat Komisi III dan pemerintah," ujar Edward.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI