Suara.com - Meski sudah menjadi terdakwa dalam pembunuhan sadis Brigadir Yosua, relasi kekuasaan Ferdy Sambo tampaknya tak ikut luntur.
Di dalam meja hijau persidangan, Sambo beserta istri, Putri Candrawathi, mendapat perlakuan berbeda dibanding dengan terdakwa lain.
Hal tersebut dibeberkan oleh tante Brigadir Yosua, Roslin Emika Simanjuntak, dikutip dari tayangan Kanal Youtube KOMPASTV.
"Masih merasa was-was. Mereka (Sambo-Putri) masih punya relasi kekuasaan yang kami lihat," katanya seperti dikutip Suara.com pada Jumat, (4/11/2022).
Perbedaan yang mencolok terlihat ketika pihak PN Jakarta Selatan memberlakukan sebuah aturan yang tidak konsisten, seperti mengecek isi tas para saksi dengan alat pendeteksi.
Tidak hanya itu, para saksi juga dilarang membawa ponsel atau alat perekam saat proses sidang berjalan.
"Masuk di sidang PC dan Sambo diperiksa semua. Hp kita tidak boleh bawa ke ruang sidang," ujarnya.
Berbanding lurus saat pihak keluarga Yosua bersaksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer, Ricky maupun Kuat Ma'ruf.
"Di situ kan masih nampak relasi kekuasaanya. Kenapa ada pebedaan?" tutur Roslin.
Beberapa waktu lalu, Roslin juga sudah bersaksi di persidangan keponakannya.
Tak hanya Roslin, 11 saksi dari pihak almarhum turut dihadirkan yakni; kedua orang tua korban Samuel Hutabarat, serta pacar korban Vera Simanjuntak.
Kemudian Yuni Artika Hutabarat (Kakak Yosua), Devianita Hutabarat (Adik Yosua), Rohani Simanjuntak (Tante Yosua), Mahareza Rizky (Adik Yosua), Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu dan Novita Sari Nadeak.
Sebagaimana diketahui, beberapa bulan lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).