Suara.com - Anggota Komisi I DPR Christina Aryani menyayangkan masih adanya beberapa stasiun televisi yang 'bandel' tetap menayangkan siaran secara analog. Padahal, pemerintah sudah memutuskan migrasi TV ke digital atau analog switch off (ASO) per 2 November 2022.
Menurut Christina, seharusnya tidak ada lagi stasiun yang melakukan pelanggaran dengan menayangkan siaran analog. Mengingat waktu sosialisasi ASO sudah dilakukan jauh hari.
"Jika benar demikian tentunya kami menyayangkan, karena semestinya sudah cukup tahapan sosialisasi untuk memastikan kepatuhan," kata Christina kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).
Ia berujar persoalan terkait tentu akan turut dibahas di Komisi I dalam rapat mendatang.
Baca Juga: ANTV dan tvOne Ikuti Anjuran Pemerintah Untuk Hentikan Siaran Analog
"Minggu depan DPR akan memulai rapat-rapat kerja dengan mitra, tentunya persoalan ini akan diangkat untuk diklarifikasi," kata Christina.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mendukung langkah tegas pemerintah dalam menegakkan aturan.
"Ya memang kita perlu melihat upaya penegakan peraturan oleh Kominfo," ujar Bobby kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).
Tetapi, kata Bobhy, si sisi lain pemerintah juga perlu berkonsolidasi untuk memiliki kesamaan sikap terhadap keputusan MK No 91/ PUU- XVIII/2020 (Nomor 7).
"Agar jangan ada kriminalisasi kebijakan ke depan nya. Perlu ketegasan pemerintah dalam hal ini untuk satu sikap, jangan nanti ada beda intepretasi di aparat penegak hukum," kata Bobby.
Selain penegakan hukum, Bobby mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan masyarakat terdampak kehilangan siaran analog. Masyarakat tersebut harus dipastikan dapat segera mengakses siaran secara digital, sebagai ganti kehilangan siaran analog.
Mengingat tidak semua televisi mampu menangkap sinyal digital. Diperlukan tv digital, atau paling tidak set-top-box agar masyarakat tidak perlu membeli televisi baru.
"Hal ini juga perlu diiringi dengan memastikan masyarakat terdampak bisa mengakses siaran digital dengan set-top-box bagi yang tidak mampu. Jangan maksa LPS saja tapi masyarakat nggak mampu tidak bisa mengakses tanpa set-top-box," kata Bobby.
Izin Stasiun Radio enam stasiun televisi besar di Indonesia yakni RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, dan TV One dicabut pemerintah karena masih menggelar siaran tv analog.
Ancam Izin Dicabut MNC Dan Viva Group
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengutarakan bahwa Izin Stasiun Radion (ISR) dari enam stasiun tv yang masih menggelar siaran tv analog akan dicabut jika masih membandel.
"Terhadap yang membandel ini, secara teknis kami sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio (ISR) bertanggal 2 November kemarin. Maka jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," tegas Mahfud dalam keterangan pers yang disiarkan via Youtube, Kamis (3/11/2022).
ISR sendiri adalah salah satu perizinan penting dalam industri penyiaran. Setiap stasiun televisi dan radio yang beroperasi di Indonesia wajib mengantongi izin tersebut, yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Mahfud menyatakan, tanggal 2 November pukul 00.00 WIB pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi TV Analog ke digital atau analog switch off (ASO), sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama.
Mahfud melanjutkan bahwa ASO itu dilakukan atas perintah undang-undang. Kebijakan itu pun sudah lama disiapkan dan dikoordinasikan, termasuk dengan semua pemilik televisi.
"Hanya ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang tidak mengikuti atau membandel atas keputusan pemerintah ini, yaitu RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, dan tadi juga terpantau TV One serta Cahaya TV," beber Mahfud.