Suara.com - Tim Gabungan Aremania (TGA) meminta penyidik Polda Jawa Timur untuk melakukan rekonstruksi ulang terkait peristiwa tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang menewaskan 135 orang tersebut.
Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania Anjar Nawan Yusky, di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (3/11/2022) malam mengatakan, bahwa pelaksanaan rekonstruksi ulang tersebut harus dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni Stadion Kanjuruhan.
"Meminta kepada penyidik Polda Jawa Timur untuk melaksanakan rekonstruksi ulang di tempat kejadian perkara, yaitu di Stadion Kanjuruhan," kata Anjar.
Anjar menjelaskan, proses rekonstruksi yang sebelumnya dilakukan di Lapangan Markas Polda Jawa Timur tersebut, tidak menggambarkan kejadian yang sesungguhnya, seperti yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 tersebut.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, LPSK Dorong Penyidik Jerat Tersangka Pasal Penganiayaan Hingga Kekerasan Anak
Menurutnya, hal itu disebabkan bahwa rekonstruksi yang dilakukan di lapangan Markas Polda Jatim tersebut, tidak bisa mengungkapkan fakta yang sebenarnya terjadi di Stadion Kanjuruhan yang ada di Kabupaten Malang, pasca-laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
"Kondisi atau keadaan di lapangan Mapolda Jatim tidak sama dengan di Stadion Kanjuruhan," ucapnya.
Ia menambahkan, selain itu, dalam proses rekonstruksi yang digelar di Surabaya tersebut, tidak ada saksi-saksi dari pihak suporter Arema FC, atau yang biasa dikenal dengan sebutan Aremania, yang menjadi saksi mata dalam kejadian tersebut.
"Kemudian, saksi-saksi dari pihak suporter Aremania yang kami dampingi, pada saat rekonstruksi di Mapolda Jawa Timur, tidak hadir. Kami memutuskan ketidakhadiran itu dengan beberapa pertimbangan," ujarnya.
Dengan ketidakhadiran saksi dari suporter Aremania tersebut, lanjutnya maka hasil rekonstruksi yang muncul adalah keterangan sepihak dari saksi-saksi yang ada dari pihak kepolisian dan tersangka.
Baca Juga: Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan Dilakukan Sabtu Lusa, 250 Polisi Disiagakan
"Seperti yang kita ketahui, yang muncul adalah tidak ada tembakan gas air mata ke arah tribun," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan bahwa berkas perkara kasus tragedi Kanjuruhan itu masih berstatus P18, yang berarti belum sepenuhnya lengkap. Pihak kejaksaan mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik Polda Jawa Timur.
Pada Sabtu (1/10), terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.
Kerusuhan tersebut semakin membesar dimana sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.
Akibat kejadian itu, sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala dan leher dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang. Selain itu, dilaporkan juga ada ratusan orang yang mengalami luka ringan termasuk luka berat. (Sumber: Antara)